Saksi Kunci Suap Muba Dituduh Terima Uang dan Mobil dari KPK

10.143 dibaca

PALEMBANG,Buanaindonesia.com-Tidak terima dituduh menerima uang dan mobil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan alias Iwan (31), melapor ke polisi. Baginya, tuduhan itu tidak benar sama sekali dan mencemarkan nama baiknya.

Kepada28 09 2015 ridwan alias iwan lapor ke polisi petugas, Iwan yang merupakan saksi kunci dalam kasus suap APBD Musi Banyuasin (Muba) itu menuturkan, tuduhan tersebut diterimanya usai dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Syamsudin Fei (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala Bappeda Muba) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (17/9) lalu.

Advertisement

Usai memberikan keterangan, Iwan mampir ke warung kopi di samping gedung pengadilan. Sedang asyik menikmati segelas kopi, Iwan didatangi dua terlapor, Rusmin (30) dan Arman (30), keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Muba.

Tiba-tiba, kedua terlapor menuduh Iwan menerima sejumlah uang dan satu unit mobil jenis HILLUX dari KPK. Tuduhan itu dibantah keras oleh Iwan sehingga saat itu terjadi perdebatan antara mereka.

“Saya dituduh berhenti jadi sopir Pak Bambang Karyanto (terdakwa) karena diberi KPK uang dan mobil HILLUX. Dua orang itu PNS di Pemkab Muba,” ungkap Iwan saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (28/9%

Merasa sakit hati dan takut tuduhan itu menyebar meluas, Iwan berkonsultasi dengan penyidik KPK dan disarankan mengadukan kasus ini ke polisi.

“Saya takut nama baik saya dicemarkan oleh tuduhan itu. Sama sekali saya tidak pernah menerima uang atau mobil yang dituduhkan,” kata dia.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, laporan Iwan diterima dengan nomor LPB/722/IX/2015/SUMSEL. Pihaknya segera memanggil kedua terlapor untuk diperiksa.

“Jika terbukti, kedua terlapor dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencematan nama baik,” pungkasnya. (Erwan – Ward)

Bagaimana Menurut Anda?