BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK) kembali melakukan aksi ke Mapolda Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Aksi berlangsung Senin (29/01/2018).
Menurut koordinator aksi GOPK, Reza, aksi yang mereka lakukan adalah aksi yang ke lima (5) untuk kembali meminta penjelasan dari Polda Sumsel terkait kasus tersebut.
“Ini aksi yang kelima kali di Polda Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi kegiatan pengadaan lahan TPU dengan anggaran APBD kabupaten, maka kami meminta reskrimsus untuk menjelaskan samapai kemana perkembangan dugaan Korupsi kegiatan Pengadaan lahan TPU tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui publik pada Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten OKU mengadakan kegiatan pengadaan lahan TPU menggunakan dana APBD Kabupaten OKU sebesar Rp. 6,1 Miliar namun setelah dilakukan Audit oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp. 3,49 Miliar.
Dari hasil audit BPK tersebut jelas Reza, ditemukan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPU tersebut yang dilakukan oleh Hidirman (Pemilik Tanah), Najamudin selaku kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I dan Umortom mantan Sekda OKU.
Namun dalam proses pengusutan kasus pengadaan lahan TPU ini, GOPK menduga tidak tuntas pada oknum-oknum yang terlibat seperti Wakil Ketua DPRD OKU saat itu berinisial JA, yang diduga ikut menyetujui dan diduga melakukan Mark Up anggaran sehingga melambung tinggi.
“Oleh karena itu kami akan terus melakukan aksi massa ke Polda Sumsel terkait pengungkapan pengembangan kasus lahan TPU ini, kalau perlu setiap minggu, dan dengan eskalasi massa yang lebih besar, sebab ini juga dalam rangka upaya mendukung kerja pemberantasan korupsi oleh Polda Sumatera Selatan,” tegas Reza.
Massa melakukan aksi kelima dengan membentangkan spanduk lebih kurang sepanjang 15 meter bertuliskan ‘Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Lahan TPU Kabupaten OKU Anggaran Tahun 2012’.
Aksi massa GOPK yang kelima ini, kembali diterima oleh Humas Polda Sumsel, Kompol Abudani, dia meminta kepada massa GOPK untuk memberikan fakta baru dalam bentuk laporan kepada Polda Sumsel terkait kasus yang diduga melibatkan Johan Anwar (JA) karena JA sebelumnya sudah menang pada praperadilan sehingga jelas Abudani, JA tidak bisa dituntut duakali dengan kasus yang sama (ne bis in idem), kecuali ditemukan fakta baru dalam perkara yang sudah diputuskan itu.
“Sebaiknya dan selayaknya supaya orang tidak kena kebal hukum, dari pihak-pihak yang berkepentingan, pihak-pihak yang berkompeten, bisa mengungkapkan fakta-fakta baru tentang apa yang dilakukan onrechtmatige daad terhadap Johan Anwar, sekali lagi saya tegaskan kalau memang Johan Anwar ada peristiwa atau perbuatan peristiwa hukum yang dilakukan silahkan dilaporkan kembali, jadi bukan kita menyalahkan ne bis in idemnya, satu orang tidak dituntut bisa duakali dalam soal perkara yang sama. Jadi sebaiknya dan selayaknya kalau memang ada fakta yang lebih jelas silahkan dilaporkan supaya pihak penyidik bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan,” jelas Abudani.
Setelah mendengar penjelasan dari Humas Polda Sumsel, massa GOPK membubarkan diri dengan tertib, namun mereka berjanji akan datang kembali untuk terus mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga tuntas.










