BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Imbauan Pemkab Banyuasin untuk tidak menggelar berbagai kegiatan lomba, nampaknya tidak diindahkan pasalnya Grup Band Indie akan menggelar lomba karaoke di Inti coffe Jalan Palembang-Jambi Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
“Ya kita mau memperingati hari lahir Grup Band kami aja.” Ucap salah satu pemilik Grup Band Indie, Selasa. (18/08/20).
Baca juga : Penghasilan Pasif & Penghasilan Aktif
Dalam memperingati harinjadi itu, piahknya akan menggelar lomba vokal solo
“kalau baksos kemarin sudah kita gelar,” imbuhnya.
Mau Ikutan Kuliah Dasar Bisnis Kuadran Kanan, Gratis… Daftar di sini
Menurutnya dalam acara lomba itu pihaknya mengaku telah mengantongi izin dari pihaknya terkait.
“Sudah ada izinnya, kalau tidak ada izin bagaimana mungkin kami berani nyebarin undangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Pangkalan balai disela-sela rapat koordinasi dengan ketua RT dan RW, menegaskan setiap kegiatan memang harus melalui proses izin dari pihak terkait.
“Seharusnya koordinasi dahulu dari tingkat bawah mulai dari RT, Lurah, Polsek sampai ke Camat, sebab ini masih di masa pandemi Covid-19,” tandasnya
Mau Ikutan Kuliah Dasar Bisnis Kuadran Kanan, Gratis… Daftar di sini
Untuk acara lomba karaoke sendiri sambung Lurah Pangkalan Balai, pihaknya baru tahu setelah ada undangan.
“Jadi saya minta kepada masyarakat agar mematuhi himbauan Pemerintah dengan mentaati aturan yang ada,” Ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini untuk izin keramaian terutama hajatan warga harus melalui proses yang panjang. Melalui Ketua RW dan Ketua RT dahulu.
“Sampaikan kepada warga bila hendak menggelar kegiatan silahkan urus izinnya, mulai dari kalian para RT , Lurah, Polsek, Kecamatan,” tegasnya.
Baca juga : Sudah Kerja Keras Bertahun-Tahun Tapi Penghasilan Segitu-Gitu Saja atau Sudah Berpenghasilan besar Tapi Tabungan Segitu-Gitu Saja!
Daftar Kulwa Gratis
“jangan lupa gunakan Protokol kesehatan seperti masker, cuci tangan dan jaga jarak,” harapnya.
sebab itu merupakan perintah langsung dari Ibu Camat di turunkan ke kita Lurah dan Kepala Desa,” tambahnya.
Senada juga dikatakan Bhabinkantibmas, Kelurahan Pangkalan balai. Menurut Bripka Rudi.
bahwa izin keramaian tidak bisa dikeluarkan bila tanpa melalui pihak RT Lurah dan Kepala Desa serta Kecamatan.
“Saya sebagai Bhabinkantibmas kalian, juga mengingatkan bila ada yang mau membuat kegiatan hendaknya membuat izin terlebih dahulu,”
kalau tidak ada izin nanti, sambunya, bisa dibubarkan paksa oleh Polsek bahkan Polres.
Baca juga: link Terbaru Nonton Film Gratis Pengganti Indoxxi Terbaru 202O Bahasa Indonesia
Terpisah, Camat Banyuasin III. Dra. Yuni Khairani. M. Si. Ketika dibincangi mengatakan bahwa setahu pihaknya kegiatan tersebut hanya peringatan saja.
” Siapa penyelenggaranya setahu kami akan ada HUT suatu band tapi secara terbatas hanya sebatas undangan tertentu, tidak untuk umum Bukan lomba band Coba check and cross check lagi ya, “singkatnya.








