Hasil Konferensi PWI Banyuasin Dianggap Tak Sah, Empat Calon Minta Pemilihan Ulang

3.893 dibaca
Prosesi pemilihan Ketua PWI Banyuasin 2022-2025
Prosesi pemilihan Ketua PWI Banyuasin 2022-2025

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Banyuasin yang telah diselenggarakan pada tangga 21 Juli 2022 lalu, dianggap sejumlah calon ketua PWI cacat hukum. Pasalnya ada salah satu pemilih yang telah memberikan mandat kepada salah satu calon terpilih, ternyata berstatus ASN (Aparatus Sipil Negata) atau berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.

Nachung Tajudin, salah satu calon ketua PWI Banyuasin mengatakan sesuai PD PRT (Peraturan dasar dan peraturan rumah tangga) PWI dan Kode Prilaku wartawan bahwa wartawan yang  telah berprofesi sebagai ASN tidak punya hak lagi untuk memilih dan dipilih.

Advertisement

“Jadi Hasil  pemilihan beberapa hari kemaren tidak sah. Sebab. Dalam pemilihan Ada salah satu anggota PWI ternyata berstatus ASN, dan si ASN ini memberikan mandat kepada Calon ketua terpilih, karna itu saya anggap hasil pemilihan itu tidak sah,” ujar Nachung pada wartawan sabtu  (30/07/22).

Sesuai PDPRT Pasal 16, sambung dia, disebutkan jika Pegawai negeri sipil (PNS) dengan status pegawai tetap tidak boleh menjadi wartawan. Kecuali, lembaga-lembaga terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI serta menjadi anggota kehormatan dan anggota luar biasa.

“Jadi hasil konferensi kemarin saya anggap tidak sah, saya juga sudah koordinasi dengan calon lain agar menyampaikan surat sanggahan dan meminta  pemilihan Ketua PWI untuk diulang,” tambah dia.

Senada disampaikan calon Ketua PWI Banyuasin lainnya, Saryanto. Dia mengaku sudah mengajak calon lainnya untuk menyampaikan surat sanggahan.

“Sebelum hasil pemilihan kemaren disahkan dan dilantik, kami akan sanggah. Karena ini ada pelanggaran,” tegas dia.

Ditambahkan M Arfan alias Ipan Gulopuan. Jika pun nanti konferensi diulang, dia meminta pimpinan sidang Konferensi untuk diganti.

“Disini saya mengamati netraluras dari PWI Sumsel ya, karena pimpinan sidang yang notabennya orang PWI Sumsel itu masih ada hubungan keluarga dengan Ketua terpilih, ya harus diganti. Netralitas harus ditunjukkan jajaran PWI Sumsel,” tambah general Manager bukadata.net ini.

Sementara itu calon Ketua PWI Banyuasin lainnya, Diding Karnadi. Berstatus Incumbent, Mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

‘’Pada dasarnya pemilihan sudah usai dan siapapun yang jadi ketua harus kita dukung.  Mengenai adanya keinginan untuk menyampaikan sanggahan. Untuk di alam demokrasi kita tidak bisa menghalangi’’. Tandasnya.

Dikutip dari auranews. co. id, Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari menjelaskan, bahwa untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak bisa menjadi wartawan lagi. Hal tersebut sudah diatur dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) berdasarkan hasil kongres di Solo tahun 2018 yang lalu.

“Semenjak di tetapkan pada kongres tersebut, maka KPW sudah diberlakukan”, ungkap Atal S Depari.

Atal menambahkan, bagi anggota PWI yang sudah menjadi ASN, maka dengan sendirinya dia sudah terlepas dari keanggotaan PWI. Namun banyak kawan-kawan yang tidak mau berhenti menjadi anggota PWI. Tetapi bisa dipastikan, apabila kartu keanggotaannya mati, maka tidak akan bisa diperpanjang lagi, ungkap Atal.

“Bagi daerah-daerah yang melakukan konferensi, maka anggota PWI yang berstatus ASN tidak bisa mengikuti sebagai peserta dalam konferensi tersebut,” tegas Atal.

Bagaimana Menurut Anda?