MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Setelah dilakukan pengintaian selama dua minggu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pengedar narkoba Rudi Sunday Bin Idham Sabirin (34), warga Jalan Merapi RT 5/1 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim pada Selasa (3/11/2015), sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan 45 butir pil warna hijau diduga ekstasi, 2 paket besar sabu, 3 paket sedang sabu, 26 paket kecil sabu dan alat timbang digital.
“Dalam penangkapan tersangka, kita sempat melakukan penyamaran dan bertransaksi narkoba kepada tersangka,” tutur Kapolres Muara Enim, Nuryanto Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Bustomi di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2015).
Penangkapan tersangka, terangnya, diback up Satlantas Polres Muara Enim dan Kapolsek Lawang Kidul beserta anggotanya. Adapun kronologisnya, sekitar pukul 18.20 Wib, jajarannya dibackup anggota Satlantas menyetop kendaraan roda empat yg dikemudikan tersangka di jalan raya Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim.
“Setelah digeledah ditemukan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir dan sabu sebanyak 6 paket kecil yg dibungkus dalam plastik bening. Ditemukan dalam mulut tersangka yang rencananya mau ditelan. Namun, salah satu anggota kita mengetahui tersangka mencoba menelannya,” ucapnya.
Lalu, sekitar pukul 19.45 Wib dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Lawang Kidul dengan di backup Kapolsek Lawang Kidul dan anggota. Setelah digeledah ditemukan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 40 butir dan sabu sebanyak 2 paket besar, 3 paket sedang, 20 paket kecil, timbangan digital.
“Setelah ditimbang sabu berat netto 35 gram. Jadi total BB yang kita amankan sebanyak 45 butir pil warna hijau diduga ekstasi, 2 paket besar sabu, 3 paket sedang sabu, 26 paket kecil sabu dan alat timbang digital,” terangnya.
Tersangka, lanjutnya, dikenakan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2005, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kita menghimbau kepada keluarga tersangka atau pihak lainnya agar tidak mudah percaya dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pihak kita bisa membebaskan tersangka apabila telah menyetorkan sejumlah uang. Oleh karena itu, kita meminta harus waspada dan berhati-hati, karena itu adalah penipuan,” pungkasnya.
Editor : Juan








