LUBUKLINGGAU, Buanaindonesia.com – Bujanggadis alias Jangdis (24) warga RT 01 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, dibekuk anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuklinggau Utara saat dirinya baru saja keluar dari hutan, Selasa (3/11/15) sekitar pukul 17.30 WIB tepatnya di Kelurahan Petanang Ulu.
“Jangdis adalah buronan Polsek selama dua tahun terakhir atas kasus penodongan. Penangkapan tersebut berawal dar informasi bahwa tersangka akan keluar dari hutan, untuk itulah kami menunggu di pinggir hutan dan saat tersangka muncul langsung kami tangkap,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu melalui Kanit Reskrim, Aipda Asrul Basri, Rabu (4/11/15).
Kejadian yang membawa buruh harian sadap karet ini mendekam di tahanan Polsek ini terjadi, di Simpang Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I, tepatnya Minggu 26 Agustus 2013 lalu
Sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya Bujanggadis bersama dua rekannya Cail (Sudah ditangkap) dan TM (DPO) duduk di atas motor Satria FU ditepi jalan. Tidak lama kemudian, Rani (20) dengan menggunakan motor Yamaha Mio warba biru, masuk ke jalan Belalau dengan tujuan ke Taman Wisata.
Melihat ada calon mangsa, kawanan ini langsung melakukan pengejaran kemudian mereka memepet korban, dan diancam pakai pisau. Mendapatkan ancaman tersebut, korban berlari menyelamatkan diri.
“Bujanggadis yang berperan menunggu diatas motor, sedangkan kedua temannya membawa kabur motor korban dan kemudian dijual ke Kelurahan Ulu Malus seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mendapatkan bagian Rp 500ribu dari hasil penjualan tersebut,” jelas Asrul.
Ditambahkannya, selama dalam pencarian pihak Polsek ini, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan sesekali keluar untuk menemui orangtua, dan istrinya yang baru dinikahinya bulan Mei lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Bujanggadis terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Juan








