OKU, Buanaindonesia.com- Ayu Nanda (20) warga Hos Cokro Aminoto lorong Seroja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur terpaksa harus menahan keinginannya untuk mencari pekerjaan ditempat lain. Pasalnya, Ijazah SMP yang sudah susah payah didapatkannya masih ditahan oleh Indra (35) dan istrinya Nova Lisna (30) warga jalan slamet Riyadi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Suami istri pemilik Apotek Ogan Farma ini menahan Ijazah pelapor beralasan jika pelapor masih dalam ikatan perjanjian lisan yang telah disepakati keduabelah pihak, jika bekerja di Apotek miliknya maka ijazah pekerja harus dijadikan jaminan selama satu tahun. Hal teraebut disampaikan terlapor Nova saat petugas reskrim polres OKU mendatangi rumah terlapor guna menyelesaikan masalah.Namun, petugas yang akan menengahi permasalahan tersebut malah dibentak oleh terlapor Nova saat hendak menanyakan kronologis pasti dan dasar hukum pelapor yang menahan ijazah pegawainya jika bekerja diapotik yang berada dikawasan pasar baru berdekatan dengan Koramil Kota.
Sementara itu, menurut keterangan korban saat melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (8/12) tahun lalu, dimana saat itu, korban diterima bekerja di apotek milik terlapor.
“Sekitar jam 22.00 WIB malem aku ngasihke ijazah SMP aku pak. Pas aku diterimo begawe,”terang korban dengan ditemani orang tuannya, kamis (18/2).
Kemudian, lanjut korban, setelah satu setengah bulan dirinya bekerja di apotik milik terlapor, korban diberhentikan dengan berbagai macam alasan. Namun yang anehnya walau korban diberhentikan ijazahnya tidak dikembalikan. Korban harus menunggu setidaknya 10 bulan lagi jika ingin ijazahnya kembali.
“Kami sudah pernah melayangkan surat sebanyak tiga kali, namun masih saja pemilik apotek masih tetap tidak akan mengeluarkan ijazah kami. Mau berapa lama lagi kami dapet pekerjaan jika ijazah kami masih ditahan, sementara umur semakin bertambah, dan banyak kerugian yang lain,”jelas korban.
Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIk MH melalui Kepala SPKT Ipda Fausiah Tamal STK membenarkan adanya laporan yang masuk dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor suami sitri pemilik Apotik Ogan Farma.
“Jika terlapor tadi saat ditengahi oleh pihak kepolisian dengan menyerahkan ijazah pelapor. Pelapor berjanji tidak akan membuat laporan kesini. Namun terlapor bersiketras tidak akan memberikan ijazahnya dengan pertimbangannya. Maka korban melaporkan terlapor dan kami sebagai pihak kepolisian wajib menerima laporan seluruh warga Negara,”singkat Fausiah.
Editor: Karnadi








