Pemkab Muba Benahi Izin Usaha, Menata Investasi demi Masa Depan Daerah

374 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA– Di balik deretan kebun sawit yang membentang luas dan pabrik-pabrik yang terus beroperasi di Musi Banyuasin, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Bukan soal produksi atau investasi, melainkan memastikan setiap usaha berjalan dengan izin yang lengkap dan sesuai aturan.

Kesadaran itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai melakukan penataan legalitas seluruh pelaku usaha. Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga upaya melindungi daerah dari persoalan hukum sekaligus memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar kembali untuk pembangunan masyarakat.

Advertisement

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pokja Legalitas Pelaku Usaha di Ruang Rapat Serasan Sekate, Gedung Sekretariat Daerah Muba, Selasa (21/7/2026).

Rapat yang merupakan tindak lanjut arahan Bupati Muba H.M. Toha Tohet dan Sekretaris Daerah itu dipimpin Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir, S.STP., MM., serta dihadiri kepala OPD terkait, KPP Pratama Sekayu, hingga Tim Ahli Bupati.

Dalam arahannya, Akhmad Toyibir menegaskan penertiban legalitas usaha menjadi langkah penting agar aktivitas perusahaan di Musi Banyuasin berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bupati menginginkan seluruh pelaku usaha tertib administrasi. Legalitas perizinan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai izin menyebut luas tertentu, tetapi kenyataannya lahan yang dikelola jauh berbeda. Penertiban ini merupakan langkah mitigasi agar daerah tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia mengakui proses tersebut tidak mudah. Banyak data yang harus dicocokkan, mulai dari luas lahan, jenis usaha hingga dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Namun, menurutnya, tantangan itu dapat diatasi jika seluruh organisasi perangkat daerah memiliki pemahaman dan tujuan yang sama.

“Penertiban legalitas memang bukan pekerjaan ringan. Tetapi jika dilakukan bersama dengan komitmen seluruh OPD, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan secara bertahap,” katanya.

Pemkab Muba memilih sektor perkebunan kelapa sawit sebagai prioritas awal. Selain menjadi penopang utama ekonomi daerah, sektor ini dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah apabila seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan perizinan.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, kepemilikan lahan di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha perkebunan, sedangkan lahan di bawah 25 hektare harus memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Namun, hasil identifikasi menunjukkan masih terdapat penguasaan lahan dalam skala besar yang belum tercatat secara tertib dalam administrasi perizinan pemerintah daerah.

Selain perkebunan, Pemkab Muba juga akan menertibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan bersama Plt Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho mengungkapkan masih ditemukan perusahaan yang membangun pabrik, gudang, maupun fasilitas pendukung di kawasan perkebunan tanpa melaporkan perubahan fisik bangunan.

Untuk mempercepat pendataan, pemerintah daerah akan melibatkan camat, lurah, hingga kepala desa sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Program pendataan terpadu tersebut akan diawali di Kecamatan Sekayu sebelum diperluas ke seluruh wilayah Musi Banyuasin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Erdian Syahri, menyatakan pihaknya siap mendukung proses verifikasi luasan lahan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Geospasial (GIS) dan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan basis data terpadu antarorganisasi perangkat daerah. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah berharap penataan legalitas pelaku usaha tidak hanya menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, tetapi juga menjadi fondasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.
Tag:
Musi Banyuasin, Muba, Pemkab Muba, PAD Muba, Legalitas Pelaku Usaha, Perizinan Usaha, Perkebunan Sawit, Investasi Muba, Akhmad Toyibir, Bupati Muba, H M Toha Tohet, DPMPTSP Muba, PBG, STDB, Izin Usaha Perkebunan, Tata Ruang Muba, Pendapatan Asli Daerah, Sekayu, GIS, BIG

Bagaimana Menurut Anda?