Ing Suardi, Ketua Front Pemuda Merah Putih Minta KPU Muba Dibekukan

16.066 dibaca
Ing suardi,SE, Ketua Front Pemuda Merah Putih

BUANAINSUMSEL, MUBA- Organisasi Massa Front Pemuda Merah putih mempertanyakan keabsahan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 401 K/TUN/2015 telah ditetapkan eksekusi Nomor : 02/ PEN-EKESEKUSI/2016/PTUN -PLG junto nomor : 51/B /2015/TUN -MDN junto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 401 /K TUN/ 2015,

“KPU Sumsel harus cepat tanggap terkait putusan Makhamah Agung, ambil alih, sebagai penyelenggara pilkada di Muba,”kata Ing suardi,SE, Ketua Front Pemuda Merah Putih, Rabu 16 Nopember 2016,

Advertisement

Selanjutnya, “minta KPU Muba sekarang dibekukan, karena gugur demi hukum,”tambahnya.

Alamsyah Hanfiah, pengacara Rustam Effendi, Anggota KPU Muba (yang memenangkan gugatan di Makhamah Agung) mengatakan seluruh upaya hukum mulai dari tingkat PTUN Palembang, PT TUN Medan, sampai Kasasi dimenang

“Sekarang keputusan sudah dinyatakan inkracht memiliki kekuatan hukum tetap, ya harus dijalankan kalau tidak legal standingnya penyelenggara Pilkada Muba patut dipertanyakan,”ujarnya.

Menurut pengacara kondang asal Lubuk Lancang, Banyuasin ini mengatakan sudah menyampaikan permasalahan ini sudah disampaikan  ke KPU Muba, KPU Provinsi Sumsel dan KPU RI.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Sumsel, Muhammad Naafi, ketika dikonfirmasi mengakan pengambilihan  itu ada syaratnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yaitu apabila terganggunya tahapan pilkada yang tidak bisa dilaksanakan oleh KPU Muba.

“Sekarang, kenyataan tahapan masih terlaksana sesuai peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal,”Katanya

Dia menambahkan “Legalitas pelaksanaannya masih berlaku, karena KPU Muba sekarang merupakan hasil pergantian antar waktu (PAW), setelah KPU sebelumnya. Yang diberhentikan tetap karena melanggar etika penyelenggara pemilu,”pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?