BUANAINDONESIA, BANYUASIN – KPU Banyuasin akan segera melakukan penyusunan terhadap program-program Komisi Pemilihan Umum (KPU), Penyusunan tersebut dilakukan di Bulan Agustus 2017 ini, namun penyusunan program yang akan dilakukan oleh pihak KPU Banyuasin saat ini masih menunggu Peraturan dari KPU Pusat.
“Saat aturan telah keluar maka kita secepat ya akan menyusun program-program dan tahapan untuk Pilkada Kabupaten Banyuasin 2018-2023,” kata Divisi Sosialosasi KPU Banyuasin, Salinan, S. sos, Msi. Belum lama ini.
Salinan menerangkan, peraturan untuk para kandidat saat ini terlihat lebih ketat dari tahun sebelumnya, terlebih kepada calon Bupati independent.
“Sesuai dengan UU No 10 2016 independent harus memiliki dukungan sebanyak 75% dukungan dengan dibuktikan dari tanda tangan dan KTP warga, Kemudian dukungan tersebut akan diverifikasi secara faktual oleh pihak KPU, apa benar dukungan tersebut apa bukan.” ujarnya.
Dijelaskannya, maksud dari tujuan tersebut untuk meminimalisir pemilih siluman maupun data yang terdapat double,
“Kita menghindari agar tidak ada dobel dukungan, seperti yang sudah neninggal KTP nya masih ada di salah satu kandidat, ” jelasnya.
Ketika ditanya terkait maraknya Baleho dan kampanye yang dilakukan oleh para calon Bupati di setiap Desa, dirinya mengaku bahwa hal tersebut merupakan hal wajar.
“Tahapan Kampanye saat ini belum masuk. Untuk mereka yang nemasang baleho dan memasang janji di setiap Desa itu hal wajar, sebab belum tahapan, jadi wewenang untuk melarang mereka mensosialisasikan diri itu belum ranah kami” imbuhnya.
Ditegskannya, selain aturan untuk Balon Bupati dari jalur Independent, ada juga aturan untuk kandidat dari jalur Parpol,
“Untuk Jalur Politik 20% jumlah kursi dukungan DPRD, seandainya 45 Kursi maka salah satu kandidat harus mendapatkan 9 kursi, sedangkan di Banyuasin tidak ada yang mencukupi 9 kursi, hanya partai golkar yang mendapatkan 8 kursi, namun itupun belum cukup, artinya mereka harus berkoalisi” tukasnya.










