BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Satnarkoba polres Banyuasin, berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan LP /A. 263 /X / 2022 / SPKT.SATNARKOBA/Polres Banyuasin /Polda Sumsel Tanggal 31 oktober 2022 Tempat kejadian perkara, Di Jl. Palembang-Betung kel. Tanah mas kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin .
Tersangka atas nama Hopi Bin Anan Santoso, Umur 43 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan buruh, Alamat Lr. Kesuma bangsa No. 80 Rt. 38 Rw. 02 kecamatan Plaju ilir kota palembang Barang Bukti yang berhasil diamankan 40 (empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 16,02 gram 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna putih Nopol BG 2185 DC 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna hitam 1 (satu) buah bungkus bekas teh saset merk makstea.
Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kronologis penangkapan, Berdasarkan informasi dari informan Pada hari senin tanggal 31 oktober 2022 sekira jam 16:00 WIB didapat informasi bahwa di depan rumah makan yang berada di Jl. Palembang-betung km. 13 kelurahan Tanah mas kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin sering terjadinya transaksi narkotika. Lalu Kasat Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan Kanit 2 Sat narkoba Polres Banyuasin IPDA Deka Saputra, SE, M. Si bersama anggota opsnal unit 2 melakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Sekira jam 21:00 WIB anggota kanit 2 bersama anggota opsnal mengamankan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor merk yamaha mio J warna putih sedang berada diatas motor didepan rumah makan. Lalu saat hendak diamankan pelaku berusaha melawan dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dan saat diintrogasi di tempat tersebut pelaku mengaku bahwa membawa 40 (empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi yang mana sisa 39 (tiga puluh sembilan) pelaku sembunyikan ditempat yang tidak jauh dari Tkp.
“Saat dilakukan pencarian ditemukanlah 1 (satu) bungkus bekas tea saset merk makstea yang didalamnya berisikan 39 (tiga puluh sembilan) yang diduga narkotika jenis ekstasi dan ditanyakan kepada pelaku benar bahwa barang bukti tersebut milik pelaku yang didapatkan dari BAKTI (DPO) yang berada di daerah plaju.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Kantor Polres Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut










