Johan Budi : KPK Tetapkan PA (Bupati Muba) dan Isteri Jadi Tersangka

16.716 dibaca
KPK menetapkan Pahri Azhari (PA), Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan Lucianty Pahri (L ), anggota DPRD Sumsel sebagai tersangka. Foto : Internet
KPK menetapkan  Pahri Azhari (PA), Bupati Musi Banyuasin (Muba)  dan Lucianty Pahri  (L ), anggota DPRD Sumsel  sebagai tersangka. Foto : Internet
KPK menetapkan Pahri Azhari (PA), Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan Lucianty Pahri (L ), anggota DPRD Sumsel sebagai tersangka. Foto : Internet

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pahri Azhari (PA), Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan Lucianty Pahri (L ), anggota DPRD Sumsel sebagai tersangka.

“Tersangka PA dan L diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada anggota DPRD Muba, terkait persetujuan LKPJ, tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran APBD tahun anggaran 2015,” Kata pimpinan sementara KPK Johan Budi, seperti yang dilansir dilaman KPK, Jumat, 14 Agutus 2015

Advertisement

Menurut Johan, Tersangka PA dan L yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan PA dan L sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK lebih dulu.

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.

Keempat tersangka tersebut adalah BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin). (Ward)

Bagaimana Menurut Anda?