JPN Kejari Muara Enim Lakukan Pendampingan Hukum Kepada PTBA

13.952 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – PT. Bukit Asam (Persero) Tbk, telah meminta kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim untuk melakukan pendampingan hukum terkait pengosongan lahan di Area Bedeng Kresek dan Bukit Munggu Tanjung Enim. Serta dalam rangka penataan dan pendayagunaan aset-aset dilingkungan PTBA Tanjung Enim dan sekitarnya.

JPN Kejari Muara Enim Lakukan Pendampingan Hukum Kepada PTBA“Kita telah menerima permohonan dari PTBA (Persero) Tbk dan kuasa khusus untuk melakukan pendampingan hukum yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, terkait pengosongan lahan di Area Bedeng Kresek dan Bukit Munggu Tanjung Enim. Serta penataan dan pendayagunaan aset-aset dilingkungan PTBA Tanjung Enim dan sekitarnya,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Adhyaksa Dharma Yuliano saat acara Cofee Morning Kajari Muara Enim dengan awak media di Aula Kajari Muara Enim, Rabu (2/12/2015).

Advertisement

Pihaknya, terang Adhyaksa, memiliki kewajiban untuk menyelamatkan aset-aset negara dan keuangan negara yang dimiliki oleh PTBA dan Pemkab Muara Enim. Oleh karena itu, pihaknya selaku JPN akan memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari PTBA yang pelaksanannya berdasarkan Jamdatun, Kajati dan Kajari.

“Kita akan menindak tegas jika ada oknum masyarakat atau oknum karyawan BUMN dan sebagainya yang menggunakan aset negara atau merugikan keuangan negara serta memperjual belikan aset negara , karena kita berkewajiban untuk menyelamatkan aset dan keuangan negara tersebut,” ucapnya.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?