BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Jupriady, warga Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, melapor ke Polres Banyuasin terkait pemalsuan KTP dan tanda tangan dukungan terhadap Bakal Calon (BALON) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin jalur perseorangan Rabu, 20 Desember 2017.
Selain Jupriadi, anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan pun mengalami hal yang sama. Keduanya berharap, pihak Polres Banyuasin menindak lanjuti terhadap kasus yang menimpanya, dan sesegera mungkin untuk diusut dan melakukan penyelidikan.
” Alhamdulillah, hari ini saya sudah melapor ke Polres Banyuasin,” kata Jupriady.
Dengan laporan ini terang Jupri, dirinya berharap pelaku pengumpul KTP dan tanda tangan palsu ini dapat di tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. dirinya secara pribadi dan kader PDIP merasa sangat di rugikan akan kasus pemalsuan tersebut.
” Jujur saya tidak senang dan secara inmateril dirugikan, maka saya berharap pelaku pemalsuan dapat segera ditangkap dan ditindak secara hukum,” tegas Jupri.
Sementara itu, Kanit 2 Satreskrim Polres Banyuasin Iptu Nugroho Panji mengatakan, laporan yang disampaikan pelapor merupakan tindak pidana pemilu.
” Ini akan kami proses sesuai dengan UU Pemilu, karena erat kaitannya dengan PILKADA. Dimana proses penyelesaiannya melalui Gakkumdu yang akan segera akan kita bentuk,” jelas Nugroho.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Banyuasin Divisi Pencegahan Ibzani mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan nomor laporan 001/LP/PB/KAB/06.05/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017.
” Laporan ini telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, mengingat sudah terlampir bukti material dan formilnya,” kata Ibzani.
Selanjutnya nanti terang Ibzani, laporan ini akan ditindaklanjuti bagian penindakan, dengan memanggil pihak terlapor, dan pemanggilan para saksi-saksi, termasuk PPS Rimba Asam akan dimintai keterangan.
” Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti ini, akan dibawa ke Pleno Panwaslu apakah pelanggaran pidana, kode etik atau administrasi,” pungkas Ibzani.
Editor: FP










