BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Kepala Desa Pindang Banjar Masrukin S.Sos membantah bahwa telah melakukan dugaan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya terhadap permohonan pembuatan Surat Pengakuan Hak warganya.
Terlebih, dugaan pungutan terhadap pembuatan Surat Pengakuan hak itu diterapkan nilainya. Namun, ia tidak membatah kalau ada aliran secara sukarela.
“Tidak benar kalau kami melakukan pemungutan biaya terhadap pembuatan surat pengakuan hak, terlebih ditetapkan nilanya. kalau warga memberikan sejumlah uang secara sukarela memang ada”. Ucap Masrukin saat dihubungi lewat ponselnya Rabu (29/03/23).
Jadi tidak benar informasi itu, saya juga telah telusuri ke masyarakat terkhusus menelusuri kepada warga yang telah membuat SPH. Namun, tidak ada yang mengaku telah diminta uang untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak tersebut.
“Kalau memang ada petugas kami di lapangan meminta sejumlah uang, kita akan beri sangsi”. Tegasnya
Sebelumnya beredar bahwa warga di Desa Pindang Banjar mengeluh karna telah diminta sejumlah uang untuk pembuatan Surat pengakuan Hak. Bahkan nilai yang di minta hingga 2 juta rupiah.
Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa tida ada biaya sedikitpun atas pembuatan Surat pengakuan Hak.
“Kami diminta 2 juta pak. Bukan sukarela” Ucap salah satu warga yang namanya minta di rahasiahkan..
Karna permasalahan ini sambung warga tersebut kepala Desa Pindang Banjar di laporkan ke Bupati Muba.
“Kayaknya sih bukan karna permasalahan pungutan saja, tapi masalah SPH yang Cacat Hukum. mengingat, SPH tersebut ditandatangani oleh Saudara Tur yang diduga belum sah menjadi Kadus 6 Desa Pinang Banjar’ sambungnya.
Ada juga masalah penyitaan Atm perangkat Desa atas nama Hen selaku KAUR Perencanaan yang dilakukan oleh oknum kades Pinang Banjar
Serta permasalahan pemberhentian perangkat desa “dugaanya oknum Kepala Desa membuatkan surat pengunduran diri lalu diserahkan pada perangkat yang lama untuk ditandatangani.” Timpalnya.
Adapun daftar perangkat yang lama yang diberhentikan yaitu Hen Kaur Perencanaan ,aman Sariman Kadus 1,Sekdes Pinang Banjar,Cek Yan Effendi, Sawalani Kadus 2,Okta Prihatin Kadus 3,Ismail Kadus 5,Bambang Suyanto Kadus 6.
Selain itu juga tentang permasalahan pergantian perangkat desa tanpa melakukan tahapan stegma seleksi umum dan beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas PMD sudah di ingatkan perihal tentang penggantian ini,namun tetap tak diindahkan.








