BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Meskipun Camat Banyuasin III dan Lurah Pangkalan balai telah membuat himbauan dan larangan kepada para sopir untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan, hal tersebut tidak berlaku bagi sopir yang ada di Dusun Talang kebang tepatnya di RT 41 RW 11 Kelurahan Pangkalan balai.
Dari pantauan, kendaraan truk terparkir di bahu jalan saat kendaraan lain banyak melewati jalan akses Kecamatan Banyuasin III – Kecamatan Rantau Bayur tersebut.
Dari informasi yang didapat dilapangan, kendaraan truck tersebut diduga milik Ketua RT 41 RW 11 Kelurahan Pangkalan balai sendiri.
“Dilarang parkir di bahu jalan, karena menganggu mobilitas kendaraan mengakibatkan kerusakan jalan dan kecelakaan sesuai dengan PP No 34 tahun 2006 dan Pasal 28 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan,”Kalimat himbauan yang di sebarkan oleh pihak Kecamatan Banyuasin III, terpasang didepan Rumah RT 41 RW 11 Kelurahan Pangkalan balai. Minggu, 26/3/23.
Cep , salah satu warga menyayangkan oknum Ketua RT mengangkangi himbauan camat yang terpampang di depan Rumah nya tersebut, dari itu dirinya menduga Ketua RT tersebut tidak mengikuti atasannya.
“Masa ada himbauan didepan Rumah RT sendiri, yang melanggar Ketua RT itu sendiri, yang membuat himbauan ini Camat dan Lurah, susah juga nertibkan masyarakat kalau pemimpin warga saja yang melanggarnya, warga sudah pasti ikut,”Ucapnya.
Dirinya berharap, Lurah Pangkalan balai untuk dapat memberikan teguran dan pengetahuan kepada oknum Ketua RT tersebut, sehingga bisa mematuhi UU dan Peraturan yang dibuat.
“Harapan saya Pihak Kelurahan, Kecamatan dapat memberikan teguran dan pemahaman kepada jajarannya yang ada di tingkat bawah, sebab Ketua RT dan RW itu perpanjangan tangan dari Kelurahan dan Kecamatan, kalau Ketua RT bisa mengikuti instruksi atasannya sudah pasti warga juga ikut,”tukasnya.










