
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Masih banyaknya pemberitaan di media massa yang diduga tidak ramah anak, hingga dapat melanggar 19 UU SPPA membuat Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara.
Menurutnya, wartawan harus menjaga identitas korban dan orang tua korban serta alamat korban yang telah diatur oleh UU. Sebab bila hal tersebut dilanggar maka wartawan yang menulis bisa dijerat UU SPPA serta mendapat ancaman penjara.
” Iya terima kasih. Pengawasan Dewan Pers memang kendor. Kalau keluarga korban mau lapor polisi bisa gunakan Pasal 19 UU SPPA. Namun ini delik aduan jadi harus yang lapor keluarga korban,” Ucap. Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. Ketika dihubungi, Senin. 21/5/23.
Dijelaskan Kamsul Hasan, Korban kesusilaan berapa pun usianya harus ditutup identitasnya baik korban atau orangtuanya.
” Hal tersebut diatur oleh Pasal 5 KEJ. Selain korban kesusilaan yang bersangkutan juga berstatus anak.Itu sebabnya selain melanggar Pasal 5 KEJ juga melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers.”Ujarnya.
Ditegaskan Kamsul Hasan, Wartawan harus menjaga identitas korban yang telah diatur didalam Pasal 19 UU SPPA .
“Identitas anak termasuk orang tua dan alamat tempat tinggal juga dilindungi Pasal 19 UU SPPA, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,”Tegasnya.