Kasus Baznas Era Hendi Ditutup, Publik Pertanyakan Transparansi Rp500 Juta

27.438 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kasus dugaan penyimpangan di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyuasin pada masa kepemimpinan Hendi resmi ditutup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Kasi Pidsus Giovani dikantornya Senin (15/09/25) menyebut, perkara tersebut selesai setelah adanya pengembalian dana sebesar Rp500 juta.

Giovani menjelaskan, pengembalian dana dilakukan saat proses pra-penyelidikan berlangsung. Temuan awal dugaan kerugian negara sendiri pertama kali terungkap melalui audit internal.

Advertisement

Sayangnya, hingga kini Giovani tidak bisa menunjukkan bukti pengembalian dana tersebut ke publik. Alasannya, kasus itu ditangani oleh pejabat Kasi Pidsus sebelumnya.

Informasi yang beredar menyebut, bukti pengembalian dana kemungkinan besar berada di Jamwas (Jaksa Muda Bidang Pengawasan). Mengingat, pada periode penanganan kasus Baznas dan DLH, Kejari Banyuasin sempat didatangi tim Jamwas. Tak lama setelah itu, terjadi rotasi pejabat: Kasi Pidsus dipindahkan ke Kejari Muba sebagai Kasubsi Barang Bukti karena diduga melakukan tindakan tidak patut, sementara Reihan dipindahkan ke Kejari Lampung.

Meski secara formal dinyatakan selesai, penutupan kasus Baznas tetap menuai sorotan publik. Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai ketiadaan bukti setoran resmi justru menimbulkan kecurigaan.

“mengapa dalam kasus Baznas tidak disebutkan bukti jika kerugian negara memang telah dikembalikan.. Orang bayar utang saja ada kwitansi, ini masa uang ratusan juta tidak ada bukti,” tegas Sepriadi.

Menurutnya, penutupan kasus tanpa kejelasan dokumen resmi pengembalian berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Yang publik butuhkan itu kepastian, bukan hanya pernyataan,” tambahnya.

Sepriadi menambahkan Kasus Baznas ini bisa menjadi salah satu cermin bagaimana proses penegakan hukum berjalan di daerah. Walau administrasi perkara ditutup, isu transparansi dan akuntabilitas masih menjadi pertaruhan serius.

Pengamat hukum menilai, bukti setoran ke kas negara adalah hal yang mutlak. Tanpa itu, sulit bagi masyarakat untuk mempercayai bahwa kasus Baznas benar-benar tuntas.

Bagaimana Menurut Anda?