BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) digadang-gadang sebagai penyelamat perkebunan sawit rakyat di Indonesia. Di atas kertas, PSR menjanjikan kesejahteraan petani melalui peremajaan tanaman tua dengan bibit unggul baru. Namun di sejumlah desa di Kecamatan Sembawa, Banyuasin, kenyataan di lapangan nampaknya justru jauh dari harapan.
Sejak diluncurkan, PSR menjadi kebanggaan pemerintah. Data resmi mencatat, di Sumatera Selatan program ini telah mengucurkan dana sekitar Rp 1,96 triliun untuk lebih dari 70 ribu hektare kebun hingga pertengahan 2024.
Di Desa Sako Makmur, target PSR semula mencapai 185 hektare, namun informasinya baru sekitar 20 hektare yang benar-benar terealisasi.
Tak jauh berbeda, di Desa Limbang Mulya, target PSR bahkan lebih besar, yakni 210 hektare. Namun masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana realisasi program tersebut, karena hingga kini hasilnya belum terlihat signifikan.
Jika ditotal, hanya dari dua desa ini saja, target PSR mencapai 395 hektare. Dengan standar biaya Rp 30 juta per hektare, dana yang semestinya beredar sekitar Rp 11,85 miliar. Jika menggunakan standar Rp 60 juta per hektare, nilainya melonjak hingga Rp 23,7 miliar.
Namun faktanya, realisasi masih sangat minim. Wajar bila publik menduga ada yang janggal: di mana dana miliaran rupiah itu sebenarnya berlabuh?
Informasi yang beredar, Koperasi Produsen Sako Makmur Maju Jaya, yang ditunjuk sebagai pelaksana di Sako Makmur, justru tidak hadir saat dipanggil DPRD. Absennya koperasi ini menambah kecurigaan warga bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan program.
“Kalau memang berjalan sesuai aturan, kenapa koperasi menghindar? Apa yang ditutupi?” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masih menurut tokoh ini bahwa Bagi petani, PSR belum lebih dari sekadar janji di atas kertas.
“Kami hanya dengar nama kami masuk daftar penerima. Tapi sampai sekarang, belum ada bibit yang kami terima,” katanya.
Hal senada juga dirasakan warga Limbang Mulya, yang berharap kebun tua segera diremajakan agar pendapatan mereka meningkat. Namun sampai kini, hasil program belum nyata dirasakan.
Terpisah Lukmansyah ketua LSM Tegar yang menjadi salah satu pihak yang lantang menyuarakan kejanggalan ini pada wartawan Selasa (16/09/25) menjelaskan bahwa laporan terhadap kasus tersebut sudah dilayakna. Ke Kejari Banyuasin.
“Laporan sudah kami sampaikan. Kami berharap pihak Kejaksaan tidak berdiam diri dan segera menindaklanjuti,” tegas Lukmansyah dari LSM Tegar.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jepri, sebelumnya membenarkan laporan terkait. Ia menegaskan, proses klarifikasi tengah berjalan.
“Saat ini sedang dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dinas dan pihak koperasi,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa dana PSR bukan berasal dari APBN murni, melainkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Lembaga ini menghimpun pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya, kemudian menyalurkannya untuk mendukung program peremajaan sawit rakyat.
Dana PSR tidak diberikan langsung kepada petani perorangan, melainkan melalui koperasi, kelompok tani, atau gapoktan yang menjadi lembaga pengusul. Koperasi berperan vital sebagai penyalur dana, pendamping petani, sekaligus pengawas pelaksanaan di lapangan.








