OGAN ILIR, Buanaindonesia.com- Terkait akan bergulirnya dana desa untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), pemerintah kabupaten OI khususnya pemerintahan desa BPMPD bekerja sama dengan kementrian keuangan, kementrian desa PDT dan transmigrasi dan kementrian dalam negeri mensosialisasikan kebijakan dana desa, yang berlangsung di gedung serba guna Caram Seguguk Tanjung Senai Jumat (26/6).
Sosialiasi kebijakan dana desa di Kabupaten OI tahun anggaran 2015 untuk diketahui kebijakan ataupun peraturan peraturan dari peruntukan dana desa tersebut. Untuk mengetahui peruntukan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti dikatakan Ir. Spot Lugiarti MP dari perwakilan kementrian desa PDT dan transmigrasi, sebelum merealisasikan dana desa tersebut, masing masing desa harus menuangkan menu kegiatan yang akan dilaksanakan di desa tersebut, sudah tentu ada perencanaan desa untuk pembangunan desa kedepannya.
Dana desa yang bersumber dari dana APBN untuk mendanai antara lain pembangunan desa yang dipriositaskan untuk biaya pembangunan desa, namun yang terpenting apapun bentuk program yang akan dilakukan harus melalui musyawarah desa.
Lanjutnya, yang diutamakan adalah kebutuhan dasar, intinya meningkatkan kesehatan dan pendidikan, misalnya pembangunan sarana air bersih, sarana dan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal misalnya industri kecil dan pemanfaatan SDA.
Yang tak kalah penting dan merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak, karena menurut Erwin Lasmenang dari KPP Pratama OKI yang merupakan perwakilan direktorat perpajakan yang membawahi dua kabupaten yaitu OI dan OKI.
Dana desa yang berumber dari APBN, sudah tentu ada kewajiban yang harus dibayarkan yaitu berupa pajak. Yaitu ada 3 kewajiban, yang pertama daftar untuk mendapat NPWP kalau memang belum terdaftar.
Seterusnya dijelaskannya ada empat katagori PPh dan PPn yang merupakan kewajiban wajib setor bagi kena pajak, pemotongan penghasilan pribadi, pemungutan atas penghasilan pembelian barang, pemotongan sewa dan jasa lainnya, jasa kontruksi dan sewa bangunan sementara untuk PPn pajak konsumsi sebesar 10persen.
Acara sosialisasi kebijakan dana desa ini dihadiri langsung perwakilan dari komisi XI DPR RI, sekjen kementrian keuangan, kementrian desa PDT dan transmigrasi, kementrian dalam negeri dan peserta sosialisasi kebijakan dana desa di Kab OI tahun anggaran 2015 yang terdiri dari Camat, Lurah, kades serta perangkatnya.








