BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Izromaita memastikan Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di Kecamatan Suak tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Diduga Menyalahi aturan dan UU yang berlaku, hal tersebut terungkap saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Ir. Izromaita. di bincangi awak media, Jumat, 17/3/23. Kemarin.
Dikatakannya, untuk melakukan perubahan aliran sungai, pihak perusahaan harus melakukan izin terlebih dahulu ke balai besar dan Dinas terkait dengan melakukan kajian.
“Untuk sungai ini kan kewenangannya ada di balai besar air Sumsel, untuk melakukan perubahan aliran sungai PT. SAL harus izin terlebih dahulu dengan memberikan dokumen, solusinya memang mereka harus melakukan izin dengan kajian, dan memang mereka sebelumnya sudah menghadap kami (DLH) dan Balai besar dengan tujuan konsultasi untuk melakukan kajian, nah kajian itulah yang menentukan apakah layak atau tidak di rubah, sebab yang bisa menentukan hal tersebut ahli air,”Jelas. Izromaita.
Ditegaskan Izromaita, Merubah alur sungai diharamkan di Negara Republik Indonesia ini, sebab hal tersebut sudah termaktub di dalam UU RI.
“Perbaikan sungai itu tinggal menunggu kajian dari ahli, kalau hasil dari kajian Ahli bermanfaat untuk masyarakat apa tidak ada pada kajian, kalau tidak bermanfaat maka Perusahaan harus mengembalikan bentuk sungai ke alur semula, aturannya siapapun tidak boleh merubah alur sungai, sebab sungai milik negara, kalau mau merubah alur sungai harus melalui izin dan kajian, “Ucapnya.
Ditambahkan Izromaita, alasan Perusahaan merubah alur sungai karena sungai alam sudah dangkal dengan dipenuhi oleh rerumputan.
“Dari pantauan kami kemarin, alasan mereka sungai alam tersebut sudah tergenang dan dangkal sehingga tidak bisa mengalir lagi, bila turun hujan kebun-kebun disekitar sana kebetulan yang memiliki plasma tidak bisa menanam, sebenarnya tujuannya baik, namun harus melalui proses kajian dan izin,”imbuhnya.
Ditegaskan, Izromaita untuk sanksi terhadap Perusahaan yang merubah aliran Sungai harus mengembalikan bentuk asli sungai yang ada di Kabupaten Banyuasin ini.
“Sanksi untuk mereka sesuai rekomendasi dari ahli air, sesuai dengan Kajian mereka, Perusahaan harus mengembalikan bentuk awal sungai, apapun alasan Perusahaan mereka tidak boleh merubah alur sungai tanpa kajian dan izin, “Tegasnya.