BUANASUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Sebanyak 25 kantong bibit ikan nila dan lele dengan berat sekitar 250 kg dilepaskan warga bersama dengan Polsek Lubuklinggau Utara dialiran sungai Belalau, wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara. Rabu 08/02/17). Ke 25 kantong bibit ikan lele dan nila itu berasal dari 25 warga yang ketahuan melakukan aksi putas.
Kapores Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Diaz mengatakan, kegiatan penebaran bibit ikan itu sebagai tindak lanjut surat pernyataan yang dibuat oleh 25 warga dari kelurahan Batu Urip, Taba Pingin dan Taba Baru pada 6 Februari kemarin, yang ketahuan melakukan aksi putas dan dianggap melanggar hukum.
“Bibit ikan berasal dari 25 orang yang telah melakukan pengambilan ikan di sungai dengan cara di putas sehingga banyak ikan kecil yang mati yang di lakukan Minggu, 5 Februari 2017 pukul 13.00 WIB, lalu” jelasnya.
Kemudian dari hasil kesepakatan warga, ke 25 orang tersebut mengganti dengan cara mengadakan bibit ikan nila dan lele sebanyak 25 kantong bibit atau sekitar 250 kg bibit ikan. ” Sambungnya.
Pelepasan bibit ikan tersebut dilakukan langsung oleh ke 25 warga bersama dengan Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Diaz Oktora, Kapolpos utara 2, Aiptu Hasrul Basri, Babinkamtibmas Kelurahan Belalau 2 dan Kelurahan Sinalang, lalu Babin Kelurahan Puncak Kemuning. Termasuk Lurah Batu Urip, May Suhada.
“Pelepasan bibit ikan oleh ke 25 orang itu sebagai wujud pertanggung jawaban dalam hal menjaga ekosistem di sungai,”
Selain itu, dalam hal menjaga lingkungan hidup. Sehingga dengan adanya tindakan tersebut, akan membuat warga jera dan mengetahui tindakannya itu salah dan melanggar hukum.
Seperti diketahui, pada 6 Februari 2017 pukul 11.00 WIB telah dilakukan musyawarah di kantor Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Hadir Lurah Batu Urip, Kapolpos Utara 2, Babinkamtibmas sehubungan telah terjadinya penangkapan ikan dengan cara menggunakan racun putas di sungai Belalau, Kelurahan Batu urip oleh 25 orang.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti sehari sebelumnya pada Minggu 5 Februari pukul 13.00 WIB, 25 warga melakukan aksi putas. yang mengakibatkan ikan di sungai terutama ikan kecil banyak mati dan terjadi pencemaran di aliran sungai. Sehingga masyarakat yang berada di kebun takut mengkonsumsi air untuk di minum.
“Sehubungan dengan itu, ke 25 orang tersebut telah diberikan arahan dan himbauan bahwa hal di lakukan salah dan melanggar hukum karena melakukan pencemaran lingkungan,” katanya.
Selanjutnya mereka dilakukan pendataan. “Masing masing di buat surat pernyataan dan mereka berjanji akan membeli bibit ikan dan akan di lepaskan di sungai Belalau,” pungkasnya.










