BUANAINDONESIA, MURATARA – Berakhir sudah sepak terjang Bambang (29) warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam aksi begal di wilayah hukum Polres Musi Rawas, setelah berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Satreskrim Polres Musi Rawas. Kamis (4/5/2017) pukul 04.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata SIK melalui kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma SIK mengatakan, pelaku berhasil diamankan dikediamannya saat tengah menonton tv. Namun saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata polisi. Dan berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Anggota kami ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu dan pelaku dapat diamankan. Selanjutnya anggota dan pelaku melakukan pengembangan untuk mencari BB. Saat dibawa untuk menunjukkan dimana keberadaan BB, Pelaku berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata petugas dan melarikan diri.”
Bahkan tembakan peringatan kepada terduga pelaku tidak digubris, yang bersangkutan tetap berusaha melarikan diri. Akhirnya petugas terpaksa mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan dan pelaku dapat diamankan.
Dari keterangan pelaku ia terlibat di 10 Laporan polisi dalam tindak pidana Curas atau begal dengan rincian 5 LP Curas di tahun 2015 dan 5 LP Curas di tahun 2016. Dan kali ini Bambang diamankan petugas berdasarkan laporan korban atas nama Candra Wijaya (19) warga Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara dengan nomor laporan LP / B-92 / IX / 2016 / SS / ResMura / Sek Rupit, tanggal 11 September 2016.
Kejadian bermula pada Rabu (07/09/2016) lalu sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Poros Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara, saat itu korban hendak membuat KTP di Muara Rupit yang berangkat dari Desa Beringin Makmur. Saat melintas di TKP, korban dihadang oleh 3 orang dan dua orang langsung memegang tangan korban dan satu pelaku lain mengancam korban dengan menodongkan golok di lehernya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga dan motor korban, pelaku melarikan diri ke arah Kec Karang Dapo. Setelah itu, korban berjalan kaki menuju ke Desa Lawang Agung untuk menemui ayahnya.
Setelah mengetauhi anaknya ditodong, sang ayah bersama korban kembali ke rumahnya di Desa Beringin Makmur Kec Rawas Ilir. Saat melintas di Jalan Poros Desa Pantai, mereka kembali dihadang oleh pelaku yang sama. Pelaku berusaha mengambil motor dengan cara menebaskan golok yang dibawanya. Kedua korban berhasil menghindar dan apesnya ayah korban mengenali Bambang. Karena pelaku juga mengenali ayah korban, pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Tas yang berisikan hp dan uang tunai yang apabila ditafsir dengan kerugian sebesar Rp 12 juta.








