BUANAINDONESIA, BANYUASIN – Upaya Kepolisian dari Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran Narkoba tidak ada hentinya, terbukti dari kerja keras Satreskrim Polsek Betung berhasil mengamankan 4 org tersangaka, atas kepemilikan narkoba.
Epat orang tersangka itu antara lain, ELITA SINATRA BINTI ABU HANIPA ( 41) Warga komplek Talang duku belakang Kudu kec. Teluk kijang 3 Muba, ANDRE SATRIA PRATAMA BIN RASWI(25 )Alamat Jln Palembang- Sekayu dusun 4 desa Lais kec. Lais. DERI HARYANTO BIN EFENDI HASAN (40) Alamat Jln gotong royong Simpang kapuk kampung. 3 Kel. Betung kec.Betung Kabupaten Banyuasin. YONGKI SAPUTRA BIN SUWASDI (22) Alamat Jln gotong royong Simpang kapuk kampung .3 kel. Betung Kec. Betung Banyuasin.
Penangkapan keempat orang ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A- 06 /V/2017/SUMSEL/BA/SEK.BTG tanggal 01 Mei 2017 jam.10.00 wib.yang dilakukan di Desa. Sukamulya Jln. Sekayu betung Kel. Betung Kec. Betung Kabupaten Banyuasin.
“Pada hari Senin 01/05/20017 sekira pukul 10.00 wib saat tersangka LS sedang mengendarai sepeda motor yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu oleh anggota Reskrim Polsek Betung yang di pimpin Kapolsek Betung, melakukan penghadangan terhadap terduga, dan saat petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, yang dikendarai LS, LS sempat membuang Satu paket sedang Narkotika jenis sabu di bungkus dengan kantong plastik warna putih, kemudian Tersangka di suruh untuk mengambil kembali Narkotika jenis sabu tersebut” Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. Mh. Melalui, Kapolsek Betung, AKP. Zulfikar, SH. Kepada BUANAINDONESIA, Kamis, 04/05/17.
Dikatakananya, dari penghentian yang dilakukan oleh petugas terhadap kendaraan tersangka, pihaknya berhasil mengetahui pengedar lain.
“Selanjutnya perkara dikembangkan berdasarkan pengakuan LS dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AD dengan cara membelinya seharga Rp. 2.700.000.- dikampung tiga kel. Betung Kec. Betung selanjutnya petugas kembali melakukan Penangkapan terhadap AD dari pengakuan AD dia membeli Narkotika jenis sabu dari DH di Tebenan Ds. Suka Mulya Kec. Betung dari DH setelah dilakukan penggeledahan dari saku celana sebelah kanan DH didapatkan 14 (empat belas) Paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga / paket kecil Rp. 100.000,- Total keseluruhan Rp. 1.400.000,- dan dari pengakuan DH dia mendapatkan Paket Narkotika jenis sabu tsb dri WD yang beralamat di Ds. Taja raya 2/Filf 2 dengan cara memesanya melalui via telp sedangkan yang mengambil Paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah YK yang diperintah AD dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000.-“
Dijelaskan Kapolsek, Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan dikembangkan serta sebagai bahan persidangan di pengadilan.
” Barang Bukti yang kita amankan,
1. Dari LS – 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.700.000.- yang di bungkus dalam kantong plastik putih – 1 (satu) unit Hp merk Asus warna hitam – 1 (satu) unit Hp Nokia 105 warna biru hitam – 1 (satu) unit motor yamaha mio BG 5515 SP warna hijau, 2). Dari AD sbb : – uang tunai Rp. 2.600.000.- 1 (Satu) unit Hp Nokia N 1280 warna hitam, 3) Dari DH : – 14 ( empat belas) paket kecil Narkotik jenis Sabu di dalam kantong Plastik putih – 1 (satu) unit motor Karisma tanpa plat, – 1 (satu) unit Hp merk Nokia 130 warna orange – 1( satu) kantong plastik besar berisikan plastik kecil untuk tmpat sabu – 1 (satu) buah botol plastik merk larutan cap kaki 3 yang sudah di modifikasi bong – 1 (satu) buah botol Redokson berisikan kaca bening, pipet, alat sabu – 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang dipasang jarum – 1 (satu) pipet besar warna putih yang ujungnya di runcingkan” rincinya.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil mengamankan uang tunai dari hasil penjualan barang haram tersebut.
“- Uang tunai Rp. 50.000.-
– 1 (satu) Unit Hp merk Lava warna hitam
– 1 (satu) Unit hp merk Strobery warna biru hitam. Selanjutnya para terduga di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Banyuasin untuk proses Penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.








