BUANASUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Biasanya selama ini korban-korban kecelakaan lalulintas hanya bisa pasrah dengan keadaan dan kondisi akibat mengalami cacat. bahkan, ada yang tidak mampu lagi untuk bekerja. Hal ini menjadi perhatian dari pihak satuan lalulintas terutama oleh satuan lalulintas Polres Musi Rawas dengan mendeklarasikan komunitas korban kecelakaan. Rabu (22/2/2017)
Hal ini guna meningkatkan pelayanan dalam hal penanganan pra dan pasca kecelakaan lalu lintas, oleh karena itu Satuan Lantas Polres Musi Rawas sebagai pemrakarsa bersama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, PT. Jasa Raharja dan BPJS melaksanakan Deklarasi dan pembentukan Peduli Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata S.IK menegaskan agar semua stake holder bahu-membahu memanfaatkan potensi sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan perhatian kepada Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2011 tentang Forum lalu lintas dan angkutan jalan, tanggung jawab terkait permasalahan lalu lintas salah satunya kecelakaan lalu lintas bukan hanya menjadi domain dari polisi lalu lintas saja, melainkan semua stake holders pemerintahan terkait, dibantu beberapa perwakilan masyarakat dan pemerhati lalu lintas.
Kepala Dinas Sosial Musi Rawas Bapak Agus Susanto menjelaskan Dinas Sosial bertanggung jawab terhadap penanganan korban pasca kecelakaan lalu lintas, ada beberapa penanganan sosial salah satunya terhadap kaum Disabilitas. Dan untuk korban kecelakaan lalu lintas sendiri tergolong dalam penanganan kaum Disabilitas, dalam penanganan tersebut kementrian sosial memiliki Panti Sosial Bina Daksa yang terletak di Palembang, dalam kegiatan panti sosial tersebut kaum disabilitas akan diberi pelatihan berupa pelatihan komputer, salon, jahit, las, kerajinan dan pelatihan mental untuk menumbuhkan kepercayaan diri.
Sedangkan Kasat Lantas AKP Budi H Sutrino SH, S.IK menjelaskan bahwa kegiatan Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas ini didasari Perintah Kapolda Sumsel yang mengeluarkan program prioritas dari Korlantas di bidang penegakan hukum.
“Maksud dan tujuan pembentukan komunitas korban kecelakaan ini sendiri, adalah untuk memberikan wadah komunitas, yang selanjutnya anggota komunitas ini dapat dijadikan Pioneer, dalam menyampaikan pesan-pesan tertib berlalu lintas, dengan menceritakan pengalaman hidupnya, selama mengalami dan sesudah mengalami kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat luas, dengan harapan masyarakat menyadari akan pentingnya keselamatan berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas” ujar Kasat.










