MURATARA, Buanaindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara gagal mengaktakan nota kesepakatan damai Pilkada, karena tidak ada satupun pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang menanda tanganinya.
Acara yang dilangsungkan disalah metting room satu hotel di Lubuklinggau, Senin (7/12) itu sendiri mengusung judul, ramah tamah dan penanda tangan pernyataan dan kesepakatan bersama, sejak awal sudah tidak berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan pengunduran jadwal acara selama dua jam, yang sedianya dilaksanakan pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.30 WIB.
Usai ketua KPU Muratara Agus Maryanto memberikan kata sambutannya, Paslon nomor satu, Akisropi Ayub langsung memberikan komentar dengan pedas. Sejak bergantinya anggota KPU Provinsi yang bertugas sementara di Muratara kepada komisioner defenitif sepertinya ada perubahan.
“Perubahan yang dilakukan KPU defenitif ini dalam mengagendakan tahapan sepertinya tidak diatur dalam PKPU, sebab saya yang sudah sering mencalonkan diri menjadi kepala daerah, baru kali ini diadakan acara penandatanganan nota kesepakatan,” ucapnya.
Bahkan Akis menilai kesepakatan bersama yang akan dibuat ini hanya menambah aturan yang sudah ada, dan terkesan menambah pekerjaan. “Sebenarnya apa kaitannya acara ini dengan notaris kalau tidak manjangi tali kelambu.
“Apabila acara ini diselenggarakan karena adanya himbauan dari KPU Provinsi agar seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada membuat nota kesepakatan di depan notaris. Bukankah himbauan itu hukumnya sunnat, jadi boleh dikerjakan dan tidak,” tegasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh P aslon nomor satu tersebut, Agus Maryanto kepada wartawan menyampaikan acara ini tidak ada istimewanya, hanya melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi untuk pada beberapa waktu lalu untuk membuat kesepakatan-kesepakatan dalam reklamasi damai tersebut, dilanjukan ke notaris.
“Jadi penandatangan nota kesepakatan malam hari ini bukanlah tujuan utama. Acara ini hanya ramah tamah dan mencari informasi sebanyak-banyaknya dari Paslon, tentang informasi di bawah,” katanya.
Disinggung mengenai enam kabupaten lainnya di Sumatera Selatan yang berhasil mengaktakan nota kesepahaman bersama seluruh Paslon, yang mana akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. Agus Maryanto mengelaknya, malah ia seperti menyalahkan KPU Provinsi yang tidak sempat melakukan tugas tersebut.
“Pengaktaan nota kesepakatan damai yang rencananya akan dilaksanakan malam ini bukannya tidak berhasil, akan tetapi situasinya berbeda, mungkin KPU Provinsi yang dulu belum sempat mengaktakannya, sedangkan kali ini sepertinya momentumnya berbeda,” jelas Agus.
Untuk mengakta notariskan nota kesepakatan damai dalam proses pelaksanaan Pilkada memang tidak ada peraturannya, hal ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan KPU akan apa yang telah dimulai beberapa waktu sebelumnya atau 25 Agustus 2015 lalu.
“Jadi malam momentum bersejarah yang memiliki kekuatan hukum untuk Kabupaten Muratara yang melaksanakan Pilkada untuk pertama kalinya. Selain dari tujuh Kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Provinsi Sumsel, hanya Muratara yang belum membuat nota kesepakatan tersebut di depan notaris. Tujuannya tidak lain agar Pilkada berjalan dengan damai, lancar serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dari hati nurani rakyat,” jelas Agus Meryanto.
Selain itu Paslon wakil Bupati Muratara, Devi Suhartoni menyarankan agar KPU defenitif tersebut membuat semacam surat edaran kepada masyarakat tentang pencoblosan. “Untuk formulir C6 yang didistribusikan sangatlah berantakan, jadi saya menyarankan agar KPU membuat surat edaran ke masyarakat tentang pencoblosan, guna mempermudah pencoblosan Pilkada,” sarannya.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Klas 1B Lubuklinggau, Puji Wiloso, Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Ketua Panwaslu Muratara Wawan Poetra, Sekwan Muratara Aulani Matcik, dan sekitar 100 orang pendukung Paslon.
Dari Paslon yang hadir antara lain Akisropi Ayub, Khoirul Alamsyah, Siti, Devi Suhartoni. Syarif Hidayat dan Andi Wijaya berhalangan hadir.
Editor : Juan








