BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Tidak terima atas perlakuan oknum polisi berinisial W yang bertugas di Mapolres Banyuasin, Angga Warga Kelurahan Kedondong raye, Rt 003/011 Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Sumsel, mendatangi Bidpropam Polda Sumsel atas perlakuam yang dia terima.
Angga menjelaskan beberapa poin dasar laporannya ke Propam Polda Sumsel diantaranya tidak adanya penunjukan surat tugas polisi, serta surat perintah dari oknum polisi tersebut dan melakukan dorongan terhadap dirinya saat berada di lokasi kejadian sekaligus memaksa untuk melakukan tes urin di jalan dengan melucuti pakaian korban, dirinya berharap Polda Sumsel khususnya Bidpropam Polda Sumsel dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang dia berikan, agar tidak ada lagi warga Banyuasin menjadi korban dari oknum polisi seperti dirinya.
“Kronologisnya malam jumat kemarin pukul 17. 30 WIB. Kamis. 28 Februari 2019. Saya bersama kawan saya Sukis (20) menuju ke Desa Lubuk karet menagih uang sisa dp mobil yang diperintahkan oleh paman saya yang ada di Palembang. Didepan gerbang saya melihat ada oknum polisi melihat kami lewat jalan lingkar perkantoran pemda Banyuasin, kemudian pukul 19.30 WIb. Saya lewat lagi dari jalan lingkar pulang dari Desa Lubuk karet, tiba-tiba motor kami diikuti oleh satu motor sampainya di tempat kejadian perkara tepatnya di dekat tugu hutan larangan, oknum polisi yang menggunakan sepeda motor KLX berhenti sembari berteriak bahwa dirinya polisi bukanlah perampok, tak lama datang lagi 4 orang rekannya juga melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan Sukis, dengan melucuti pakaian, melakukan dorongan serta memaksa untuk tes urin di jalan bahkan memaksa ke Polres Banyuasin meski tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan”ucap, Angga Julian aqsa, seusai keluar dari ruang yanduan Propam Polda Sumsel. Senin. 4/03/19.
Dirinya menambahkan, beberapa point penting yang menjadi tuntutanya terhadap oknum polisi di Polres Banyuasin hingga membuat dirinya nekat melapor ke Propam Polda Sumsel tersebut.
“Dasar hukum saya melapor ke Propam Polda ini, pertama saya merasa oknum Polisi tersebut bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Penugasan (SOP) dengan menunjukan surat tugas pengeledahan, surat perintah dari atasannya, kedua oknum polisi yang berjumlah 5 orang tersebut saya nilai berlebihan dalam melakukan pengeledahan, saya dan rekan saya dilucuti untuk menemukan barang yang mereka curigai, ketiga saya mendapatkan dorongan dari oknum polisi tersebut saat mereka mengintrogasi saya, ke-empat oknum polisi tersebut mendesak saya untuk melakukan tes urin di jalan lingkar kondisinya gelap gulita hanya ada satu cahaya dari sepeda motor teman saya yang masih hidup, ke lima tidak ditemukan barang bukti mereka memaksa saya untuk ikut ke Polres Banyuasin entah apa tujuan mereka,
Sementara, Kuasa hukum Angga Juli aqsa, Arief budiman, SH. Didampingi, Purwata adi nugraha. SH. , Satriadi, SH. dan Heriyandi. SH. Meminta pihak yang berwenang dalam kasus tersebut untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Ya sesuai dengan laporan dari clien kami, Angga julian Aqsa, menurut kami memang sudah memenuhi unsur dari pasal yang dilanggar oleh oknum Polisi tersebut, hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat warga negara, Pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, melanggar pasal 5 huruf (a) PPRI No . 2. Tahun 2003, menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas reputasi dan kehormatan polri dan menjalankan tugas secara profesional, porposional dan prosedural, bersikap berucap dan bertindak sewenang-sewrnang atau laporan masyarakat dari lingkup tugas, fungsi dan tugasnya melanggar pasal 7 huruf (b) dan (c) pasal 15 huruf (e) PP. No. 2 tahun 2003. Perkap No. 14 tahun 2011 tanggal 1 oktober tentang kode etik polisi, jadi polisi tidak hanya berteriak saya polisi, tanpa menunjukan id card atau surat tugas atau surat perintah, masyarakat pun bisa berteriak seperti itu, dan yang menjadi pokus kita ketika klien kita sudag tidak terbukti ketika di geledah kenapa masih dipaksa untuk ikut ke Polres Banyuasin, “jelasnya.
Dirinta meminta kepada pihak Propam Polda Sumsel dapat menyelesaujan laporan kliennya secara profesional.
“Kita minta laporan klien kita ini cepat di proses dengan profesional, objektif dan subyektif sesuai dengan UU dan Kode etik Polri”singkatnya.
Senada dengan hal tersebut, Pengacara Senior Peradi Palembang, Budiatmo. SH. Mendesak pihak Propam Polda Sumsel untuk memproses laporan pelapor yang masuk ke meja mereka.
“Ya kalau saya nilai perbuatan oknum polisi tersebut tidak wajar bila berkerja tidak menjalankan SOP nya, dalam hal ini saya mendesak pihak yang berwenang menyelesaikan masalah ini untuk memproses laporan tersebeut agar tidak ada lagi terulang kasus yang sama di jajaran Polri”tegasnya.
Sementara, Penyidik Propam Polda Sumsel Brigpol Ardiansyah. Ketika dibincangi membenarkan adanya laporan pelanggaran kode etik kepolisian masuk ke pihaknya.
“Berdasarkan STPL /19 /III/ YAN.2.5./2019/Yanduan atas nama Angga Julian Aqsa warga Kelurahan Kedondong raye , untuk proses laporan kemungkinan lusa akan segera ada tindak lanjutnya, entah nanti apakah pihak Polres Banyuasin atau kita sendiri yang akan memanggilnya”singkatnya.








