Lantik BPD, Askolani Minta BPD Pahami 3 Fungsinya

15.062 dibaca
Bupati Banyussin H. Askolani SH., MH (kakan) melantik para pengurus dan Anggota BPD dari 5 Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. di Graha Sedulang Setudung Banyuasin Sabtu (26/10/19)
Bupati Banyussin H. Askolani SH., MH (kakan) melantik para pengurus dan Anggota BPD dari 5 Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. di Graha Sedulang Setudung Banyuasin Sabtu (26/10/19)

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Bupati Banyuasin H. Askolani, SH. MH, melantik dan mengambil sumpah 485  Pengurus dan Anggota BPD terpilih Periode 2019 – 2025  dari 5 Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. Diantaranya BPD Kec. Banyuasin III, Sembawa, Suak Tapeh, Rantau Bayur dan Betung.

Pelantikan dilakukan di Graha Sedulang setudung, pemkab Banyuasin. Hadir  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuasin, Roni utama. Ketua DPRD Banyuasin. Irianwan setiawan, SH. Sekda Banyuasin. H. Senen har, M. Si, Kaban BPBD Banyuasin. Ir. Alfian s. MM, Kadis Perkimtan, BKD Banyuasin, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Banyuasin Syamsudin, Camat Banyuasin III, Camat Rantau bayur, Camat Suak tapeh, Camat Betung dan Sembawa serta para tamu undangan lainya dan para BPD Periode 2019-2025.

Advertisement

Roni utama Kepala Dinas DPMD Banyuasin, mengharapkan BPD yang baru dilantik dapat kompak dalam membangun Kabupaten Banyuasin bersama Kepala Desa

“Pelantikan hari ini Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 dilakukan musyawarah atau pilihan langsung dan Perbup No.65 tahun 2019 tentang BPD difasilitasi e-Voting. Dari 256 desa ada 8 desa mengunakan e-voting yakni Desa Sri Kembang, Jati Sari, Karang Sari, Karang Agung, Kenten Laut dan Sungai Rengit.” Jelas, Roni

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan mengatakan setiap BPD harus mengetahui tugas dan fungsinya serta mempelajari tentang hak dan kewajibannya. “Karna BPD memiliki fungsi yang sama dengan DPR merancang anggaran yang akan dikelola melakukan pengawasan terhadap per undang-undangan serta ikut membuat peraturan Desa tersebut.” ucapnya.

”Selamat buat semua BPD yang dilantik dan dapat bekerja dengan sebaik baiknya,” Tambahnya

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH. MH, mrnjrlaskan BPD. Merupakan perwujudan dari sistem demokrasii Negara, dan muncul setelah Reformasi. dengan posisi sama dengan Parlemen. namun tingkatnya hanya di Desa.p

“Saya berharap, rekan-rekan memahami peraturan perundang-undangan Fungsi dan hak, itulah tolak ukur landasan kalian, sebagai BPD Desa. Seharusnya kalian ada pelatihan namun karena belum adanya anggaran sehingga rencana itu belum bisa dijalankan, insyah Allah akan kita anggarkan” Ucapnya.

Ditambahkannya, BPD mempunyai 3 Fungsi penting dalam tugasnya membantu majunya suatu Desa. “BPD itu mempunyai fungsi Membahas, Menyepakati bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, kalau ini tidak kalian pahami secara dalam ini bisa berbahaya, dan saya ingatkan kalian jangan mencampuri urusan tekhnis Kepala Desa, yang dimaksud pengawasan kalian ialah kalian awasi kinerja mereka seperti pembahasan anggaran, pembangunan Desa itu yang mesti kalian awasi. ” Ujarnya.

Askolani memberikan contoh agar pembangunan yang bermanfaat untuk pendidikan dan kesehatan dapat juga menjadi prioritas dalam pembangunan di Desa.

”Bangun Paud, Bangun Posyandu di Desa itu justru bagus. Jadi kalau semua dikerjakan dengan baik maka hasilnya akan baik juga, Saya berharap kalian sebagai BPD Desa harus kompak jangan bermusuh-musuhan dengan Kepala Desa, jaga kekompakan sesama BPD jaga kekompakan dengan Kepala Desa”, Harapnya.

Bagaimana Menurut Anda?