BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Pengacara Mantan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi angkat bicara terkait hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumsel terkait dugaan kasus penelantaran anak Jum’at (01/12/23)
Dodi IK selaku kuasa hukum dari Mantan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi saat di hubungi lewat ponselnya Minggu (03/12/23) membenarkan bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara terkait pelaporan NY.
Menurut Dodi dalam gelar perkara itu Kliennya membantah telah melakukan penelantaran anak. Sebab sejak lahir pada September 2015 sampai Maret 2018 selalu diberikan nafkah.
“Nafkah mulai dihentikan dikarenakan ada diduga kuat NY melakukan black campaign pada Pilkada 2018” kata Dodi.
Masih kata Dodi, penghentian itu juga dilatar belakangi atas keraguan kliennya terhadap anak tersebut merupakan anak biologis kliennya. lantaran, ada bukti kuat perselingkuhan yang dilakukan NY dengan seorang pria. Keraguan tersebut muncul, sejak awal kelahiran anak NY.
“Maret 2015, klien kami mendapatkan bukti berupa rekaman video percakapan antara seorang wanita yang mirip.dengan NY dan seorang laki-laki. di menit ke 14, lelaki tersebut berbicara bahwa anak di dalam kandungan NY bukan anak Askolani,” ungkapnya.
Ditambah lagi sambung Dodi, Rentan waktu untuk mendapatkan hasil tes DNA dengan tujuan untuk memastikan apakah anak NY tersebut merupakan anak biologis kliennya memakan waktu cukup lama.
Sebelumnya, NY melapor kliennya ke KPAI Jakarta. Dari laporan, klien mendatangi KPAI Jakarta untuk memberikan keterangan.
Dari hasil keterangan yang diberikan, pihak KPAI Jakarta merekomendasikan untuk dilaksanakan Test DNA. Saat ada hal tersebut, Askolani langsung mengambil sampel DNAnya untuk dilakukan uji DNA.
“Karena, Klien kami sama sekali tidak punya niat jahat terhadap NY. Niat dari klien kami hanya untuk memastikan saja. Sebab jadi tanggungjawab dunia dan akhirat terhadap seorang anak. Disisi lain, masalah ini bisa segera jelas dan tuntas.”. Tutur Dodi.
Terkait hasil tes DNA yang dikaitkan dengan hubungan biologis, lanjut Dodi tidak ada hubungan dengan penelantaran anak.
Menurut Dodi, pihaknya yakin dan percaya dalam kasus dugaan penelantaran anak yang di laporkan NY akan disikapi penyidik dengan profesional sesuai bukti bukti dan fakta-fakta yang ada.
“Kami yakin Kasus ini, akan dihentikan. Karena, sejak awal Askolani sama sekali tidak ada niat jahat dan tidak menelantarkan anak tersebut’ timpalnya.
Mengenai hasil tes DNA, positif atau tidak itu sambung Dodi, untuk menyambungkan hubungan ayah biologis dan hak-hak keperdataan. “Tidak ada hubungan dengan penelantaran anak, kecuali nanti, setelah penetapan di pengadilan bahwa anak tersebut sah anak klien kami. Kedepan, bila klien kami tidak memberikan nafkah atau hak-hak anak tersebut, maka klien kami baru bisa dikatakan penelantaran anak’ tegasnya.
Dodi Menambahkan bahwa Sebelumnya kliennya SDH memberikan keterangan, dan di hasilkan rekomendasi untuk dilaksanakan Test DNA, Biaya test DNA ditanggunga AS, jika hasil positif test DNA , AS akan memberikan nafkah tertunda dan kedepan, klien sudah lakukan test DNA tersebut , namun NY dan anak Tidak juga melakukan test DNA atau memberikan sampel darah dengan alasan situasi lagi covid dan posisi anak di Batam, “jika waktu itu dilaksanakan test DNA, semua persoalan clear”. Tutup Dodi








