
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Warga Pal 8 Dusun 6 Desa Keluang Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Masih Mengeluhkan Cemaran Limbah cair milik PT Odira Energy Yang Diduga Mengalir Di Aliran Anak Sungai Mereka.
Cemaran Limbah Cair Yang Diduga Milik PT Odira Energy Sampai Saat ini Masih Dikeluhkan Warga Pal 8 Dusun 6 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Meskipun Berbagai Upaya Dilakukan Masyarakat Dan Pemerintah Setempat Ke Perusahaan namun Cairan Limbah Masih Saja Mengalir Di Aliran Anak Sungai bahkan Mencemari Sumur Warga Menyikapi Limbah Yang Mencemari Lingkungan Warga.
Terkait limbah cair milik Pt Odira Energy ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Banyuasin. Drs. Izromaita. M. Si. Melalui, Kabid Limbah DLH Kabupaten Banyuasin, Abas kurib Mengaku akan Melakukan Kajian Ulang Terkait Limbah Minyak Milik PT Odira Energy tersebut. ditegaskannya Jika Terbukti Limbah cair Tersebut Berbahaya Tentunya Perusahaan Akan Mendapat Sanksi Tegas. Karena, Dinilai Melanggar Aturan Pemerintah.
“Bagi Perusahaan Yang Tidak Pedull Terhadap Lingkuan Sekitar Terancam Sanksi Terberat Seperti Perpanjangan Izin Usaha Dapat Disetop” Ucap, Abas kurib. Kamis, (16/07/20)
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan Akan memanggil Pihak Perusahaan, Untuk Mempertanggung jawabkan Limbah Mereka Yang Mencemar Linngkungan. “Nanti akan kita Panggil dan meminta mereka untuk bertanggung jawab atas apa yang di alami oleh warga kami ini, “Ucapnya.







