Oknum DPRD Banyuasin AR Siap Mundur? Proses Hukum di Polres Banyuasin Terus

3.332 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN — Proses hukum yang menjerat AR, oknum anggota DPRD Banyuasin, masih terus bergulir di Polres Banyuasin. Pelapor melalui kuasa hukumnya, Dudi, menegaskan bahwa kasus tersebut belum selesai dan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Dudi, kuasa hukum Alvi (calon wakil bupati Banyuasin), di hadapan awak media di kawasan KM 12 Palembang. beberapa hari lalu.

Advertisement

“Kita hormati proses hukum, pelan tapi pasti. Walaupun prosesnya membutuhkan waktu, kami pastikan kasus ini masih berjalan. Isu yang menyebut perkara ini sudah selesai itu tidak benar,” tegas Dudi.

Dudi menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak, di antaranya:
DPC PKB Banyuasin
DPW PKB Sumatera Selatan
DPP PKB
Badan Kehormatan DPRD Banyuasin

Menurutnya, isu yang menyebut perkara telah selesai sengaja dihembuskan untuk melemahkan semangat para saksi dan pelapor.

“Kami tahu isu itu sengaja dimainkan untuk melemahkan perjuangan kawan-kawan di lapangan, khususnya para saksi yang sudah diperiksa dan yang telah membuat pernyataan tertulis,” ujar Dudi sembari menunjukkan sejumlah dokumen dari kepolisian, termasuk surat undangan mediasi tertanggal Kamis, 12 Februari 2026.

Dudi menjelaskan bahwa mediasi yang difasilitasi Polres Banyuasin tersebut merupakan mediasi kedua sesuai tahapan proses hukum.

Dalam mediasi tersebut, pelapor menyampaikan dua tuntutan utama:
1. AR mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Banyuasin.
2. AR mengembalikan kerugian materiil berdasarkan bukti dan keterangan saksi, yang menurut Dudi telah diakui langsung oleh AR di hadapan penyidik.

Pada mediasi 12 Februari 2026, AR disebut menyatakan bersedia memenuhi tuntutan pelapor. Namun, ia meminta waktu selama satu minggu kedepan untuk berkoordinasi dengan partainya.

Sementara itu, Alvi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat:

“Bertahan sesuai tuntutan awal,” jawabnya melalui Dudi.

Di sisi lain, Ketua DPC PKB Banyuasin, Rudiyanto, membenarkan telah menerima surat dari pelapor. Ia menegaskan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak akan melindungi kader yang melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Banyuasin ini menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, proses hukum di Polres Banyuasin masih berlangsung, dan masyarakat menunggu perkembangan lanjutan terkait sikap resmi partai maupun keputusan akhir dari AR.

Bagaimana Menurut Anda?