Pelaku Pembunuhan di Muara Telang Diringkus Dalam Waktu Dua Jam

44.761 dibaca
Pelaku Pembunuhan di Muara Telang Diringkus Dalam Waktu Dua Jam
Aparat penegak Hukum saat melakukan oleh tempat kejadian perkara kasus pengeroyokan di muara telang Banyuasin

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Kasus Pembunuhan di Muara Telang akhirnya terungkap. Tidak lebih dari dua jam tersangka pelaku pembunuhan terjadap korban Sudir yang merupakan warga Desa Telang Lubuk Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Akhirnya ditangkap

Baca juga : Pancasila Jadi Topik Hangat

Advertisement

Baca juga : Bupati Garut Nantikan Kedatangan Wisatawan

Kasus pembunuhan di Muara Telang ini dilakukan oleh tiga beranak yakni bapak bersama dua orang anaknya dan lokasi kejadian korban sama tetangga tidak jauh kurang lebih 200 meter.

Baca juga :Link Terbaru Nonton Film Gratis Terbaru 2020 Bahasa Indonesia

Korban oleh warga dibawa ke Puskesmas Muara Telang dan meninggal di Puskesmas. Korban ini masih iparan Rustam anak Sariman mantan Kades Upang Cemara. Dan pelaku Nang Pandai, anaknya Danu dari kejadian ini pelaku sudah diamankan oleh Kapolsek dan korban akan dikebumikan di TPU Setempat. ”Benar ada pembunuhan dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muara Telang, motif dari kejadian ini disebabkan adanya selisih paham antara korban dan pelaku, sebab korban ketika itu kesal dan terjadi ribut dengan pelaku, karena korban kesal pelaku membuat parit dari paralon di sebelah tanah korban, akhirnya terjadi pengeroyokan dan mengakibatkan korban tewas” Jelas Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar, S.IK., SH disampaikan oleh Kapolsek Muara telang, IPTU. Gunawan Saheri, SH. Pada wartawan.

Baca juga: Diduga Berebut Kebun Cempedak, Ponakan Tebas Leher Paman

Ditegaskan oleh Kapolsek Muara telang, IPTU Gunawan saheri, SH. dirinya bersama anggota berhasil mengamankan empat pelaku di dua tempat terpisah. “Alhamdulillah 4 pelaku perkara tersebut sudah diamankan di Polsek Muara telang, 2 diamankan di Puskemas Muara telang bernama Masanang (52) dan hendra (35) Tersangka lain bernama Aryadanu (18) dan Aryarangga (17) sudah kita amankan, ke- empat pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat, empat pelaku kita amankan cuma dua jam dari dua lokasi terpisah,” tegasnya.

Bagaimana Menurut Anda?