
BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL -Kapolsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin menyerahkan Zumrowi pelaku pemenggal Kepala Gunawan yang menghuni kontrakannya, beberapa waktu lalu, ke Dinas sosial untuk direhabilitasi, dilakukannya penyerahan tersangka pembunuhan pasal 338 KUHP , tersebut berdasarkan dikeluarkannya surat hasil Observasi RSJ Ernaldi Bahar Palembang oleh Dr Leman Spkj menerangkan bahwa Tersangka,Pasien Zumrowi mengalami ganguan jiwa berat. Penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Kadinsos Banyuasin, Drs Hasmi dan disaksikan oleh Kades Kenten laut dan pihak keluarga tersangka.
“pihak Dinas sosial menitip rawatkan tersangka tersebut ke Panti Rehabilitasi Jiwa Al-Ikhlas beralamatkan di Kelurahan.Talang keramat untuk dilakukan perawatan intensif kepada tersangka Zumrowi. Giat penyerahan tersangka telah dibuatkan Berita acara, Bukan ditahan tapi diserahkan ke Dinas Sosial dan dititipkan ke panti di Talang Keramat, itu sesuai dengan keterangan dokter RS Ernadi Bahar Palembang dan berkenaan dengan pasal 44 KHUAP, “Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH. Melalui Kapolsek Talang kelapa, Erwin A Manik. Senin. 27/03/17.
Dikatakannya, setelah menyerahkan pelaku ke pihak Dinsos pihaknya membuatkan pemberkasan untuk dapatdiproses hukumnya.
“Rencana tindak lanjut, mengirim SP2HP kepada pelapor, guna diberikan kepastian hukum perkara tersebut.Ekspose ke media terkait giat penyerahan tersangka 338. serta Koordinasi dengan pihak JPU.”singkatnya.
Sementara itu, Plt Kadinsos Banyuasin Hasmi S.Sos M.Si mengatakan, kondisi Zumrohwi memang perlu perawatan, pemerintah Banyuasin hingga menitipkannya ke Panti Al Ikhlas Talang Keramat.
“Sudah kami terima dari Polsek Talang Kelapa lalu dititipkan ke panti dengan pengawasan,” pungkasnya.







