

sumsel.buanaindonesia.com- Acaman dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi diwilayah Hukum Banyuasinn dan kali ini nyaris disebet dengan sebilah Parang. Korbanya Endang wartawan media mingguan tipikor sekaligus ketua LSM Suara Rakyat Banyuasin (Serap). Serta Martin kontributor TVRI wilayah liputan Banyuasin.
Akibatnya proses pemgambilan data untuk bahan pemberitaan mengenai adanya pembangunan perusahaan air dalam kemasan di wilayah itu gagal. (Baca : Wartawan ini Nyaris Disabet Parang)
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku bernama Asri, petugas keamanan di lokasi bangunan milik PT Tirta Plasindo Jaya, bergerak dibidang minuman ringan di kelurahan Sukamoro kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
“Kami barusan tanya pada pak RT 13, tempat lokasi perusahaan. Yang ribut-ribut sembari membawa parang itu bernama Asri.” ucap salah satu stap di kelurahan sukamoro. Yang enggan disebutkan namanya. Senen (20/04/15)
Sekretaris PWI Banyuasin Nacung Tajudin didampingi Bendahara PWI Saefudi Zuhri mengatakan, pelaku pengancaman, mengayunkan parang, bisa diancam UU No 40 Tentang Pers. Sebab korbanya adalah wartawan.
“Pelaku bisa diancam dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pesr. pasal 18 ayat 1, 2 dan 3. Berbunyi Barang siapa menghalang-halangi Pers dapat dituntun pidana penjara selama 2 tahun atau Denda sebesar 500 juta rupiah.” Tegas Nacung (Dk)







