Pembangunan Jalan Desa Sedang Diduga Langgar UU No. 14 Tahun 2008, Kondisinya Sudah Mengelupas

8.687 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Pemerintah Desa Sedang, Kecamatan Suak tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. mendapatkan keluhan dari masyarakatnya sendiri.

Hal tersebut disebabkan kondisi Jalan yang di bangun dari dana Desa, sudah mengalami kerusakan. Serta diduga tidak ada plang proyek sehingga disinyalir kegiatan tersebut melanggar UU Keterbukaan informasi publik.

Advertisement

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kalau kami yang namanya jalan menilainya sebelumnya jelek sekarang bagus alhamdulilah terimakasih, namun untuk dana kami tidak tahu sebab papan proyek tidak dipasang oleh pihak Pemdes sebagai mana mestinya,”Ucap, Mantan Ketua BPD Desa Sedang, Edi Parman. Ketika dibincangi, Sabtu. 4/3/23.

Ditambahkannya, Kalau menurut saya kualitas jalannya bagus, meskipun baru dibangun kurang dari setengah tahun jalan tersebut di bangun sudah pecah dan terkelupas.

“Saya pribadi menilainya bagus, meskipun kenyataannya sudah pecah dan koralnya sudah berhamburan Kemana-mana”Imbuhnya.

Dirinya berharap, Kepada Pemdes Desa Sedang untuk dapat bekerja secara profesional dan terbuka untuk masyarakat.

“Saya berharap sebagai mantan Ketua BPD, agar Pemdes terbuka, dan bekerja secara profesional jangan sampai tertutup kepada masyarakat, salah satunya pembangunan jalan itu saja plang proyeknya tidak ada,”

Sementara itu, di lain hal, ditinjau dari info yang terhimpun melalui hasil investigasi di lapangan bahwa nilai anggaran proyek jalan tersebut sebesar Rp. 160 juta. di bangun sekitar bulan Oktober kemarin,

Sementara itu, untuk mendapatkan keberimbangan berita ini, Kepala Desa Sedang, Kecamatan Suak tapeh belum sempat ditemui,

Bagaimana Menurut Anda?