Pemerasan 3 Oknum Wartawan Mingguan Diringkus Polisi

12.821 dibaca

BUANASUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Tim gabungan Satreskrim dan Propam Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tangan tiga oknum wartawan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pihak Dinas Pertanian terkait proyek bibit lada. Selasa (7/2/2017) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, didampingi Wakapolres Kompol Suryadi dan Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin menjelaskan operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan tim gabungan Satreskrim dan Propam Polres Lubuklinggau saat tiga oknum wartawan usai mendapat uang sebesar Rp 3 juta, dari  Dinas Pertanian, di Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Advertisement

Tiga oknum wartawan yakni Hasbullah Makrup (29) wartawan Aspirasi Publik, warga Dusun II Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti, Siska Priyanto (41) wartawan harian Garuda nusantara, warga Jalan Mawar Merah, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Widiyantoni (43) wartawan Patroli,  warga Swadaya, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kini ketiganya berhasil diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan bahwa ott ketiga oknum wartawan ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah seorang pegawai di dinas pertanian, bahwa ada oknum yang diduga LSM melakukan pemerasan terhadap dinas pertanian terkait masalah proyek bibit lada, sebesar Rp 10 juta, setelah mendapatkan informasi tersebut timnya langsung melakukan pengecekan dan mendapati tiga oknum yang berprofesi sebagai wartawan media mingguan itu baru keluar dari kantor setelah menerima uang yang dimintanya. Dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dari hari Kamis ketiganya sudah menelepon salah satu pegawai di dinas pertanian kota Lubuklinggau, dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun tidak digubris, kemudian permintaan mereka turun menjadi 5 juta, sampai akhirnya waktu mereka datang dikasih uang sebesar Rp 2 juta dan minta tambah lagi Rp 1 juta, hingga total yang mereka dapat Rp 3 juta. Setelah itu ketiganya berhasil ditangkap oleh tim gabungan.”

Dari ketiga oknum wartawan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) uang tunai Rp 3 juta, 5 unit handphone, 2 tas ransel, dan 3 id card wartawan. Ketiganya dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini ketiganya harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Lubuklinggau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagaimana Menurut Anda?