BUANASUMSEL.COM, BANYUASIN – Seorang warga binaan Lapas Kelas III Banyuasin berinisial DD bin DA (24) yang merupakan Warga Desa Lubuk Karet Kec. Betung, Banyuasin, Senin (7/2) pagi diamankan pihak Lapas Kelas III Banyuaain.
DD bin DA selama ini sudah menjalani masa hukuman 1,3 tahun dari hukuman yang dijatuhkan selama 5 tahun, karna tersangkut narkoba. Penangkapan itu bermula pada Minggu (6/2) sore sekitar pukul 15.00 wib mendapat kunjungan dari salah satu rekan tersangka yang merupakan warga Betung kemudian tersangka masuk ke kamarnya, dari situlah sipir mencurigai gerak gerik tersangka. Karnanya Pagi tadi, ujar Kalapas Kelas III Banyuasin, Agus Susanto, sekitar pukul 07.30 wib dirinya dan anggotanya melakukan razia.
“Dari hasil razia itu, kami dapati sabu seberat 1,5 gram yang telah dipecah 10 paket kecil di loker kamar tersangka. Saat ini tersangka diserahkan ke Polres Banyuasin Untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Agus Susanto, penemuan narkoba itu menjadi pelajaran dan perhatian khusus bagi pihaknya untuk kedepan akan lebih diperketat lagi soal kunjungan besuk.
“Secepatnya kami akan melakukan tes urine, baik terhadap warga binaan maupun para sipir di Lapas Kelas III Banyuasin dan akan bekerja sama dengan BNK Banyuasin,” pungkasnya.










