Satnarkoba Empat Lawang Ringkus Kawanan Pengedar Narkoba

15.537 dibaca

BUANASUMSEL.COM, EMPAT LAWANG – Berakhir sudah sepak terjang Syahroni alias adik  (31), Megis (25) dan Abdul Raup (22) ketiganya warga Kampung Pensiunan, Kelurahan Tanjung Makmur, Kebupateh Empat Lawang dalam bisnis haram narkoba jenis sabu. Setelah berhasil ringkus SatNarkoba Polres Empat Lawang saat sedang bertransaksi narkoba di depan Gereja.

Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan ketiga tersangka yang sudah sangat meresahkan ini berdasarkan informasi dari masyarkat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di depan gereja kampung pensiunan. Berdasarkan informasi tersebut anggotanya melakukan penyelidikan dan benar salah satu tersangka sedang menunggu pembeli. Dan tidak begitu lama datang satu unit mobil terios putih Nopol BG 1988 EY, tidak ingin buruannya lepas anggotanya langsung melakukan Pengerbekan, dan berhasil menangkap terangan Megis yang ternyata sebagai kurir dari tersangka Syahroni alias Adik.

Advertisement

Dari interogasi tersangka Megis diketahui bahwa masih ada kurir lainnya yang bernama Raup, yang kemudian ditelepon untuk mengambil uang hasil penjualan narkoba tersebut. Saat tersangka Raup datang anggotanya langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap tersangka Syahroni alias Adik melalui GPRS tersangka sedang berada di daerah antara Pendopo Lintang dengan Muara Pinang. Dan pukul 21.00 WIB tersangka berhasil ditangkap anggotanya saat sedang mengendarai mobil Avanza B 1200 KKG.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran maling-masing yakni Syahroni alias adik merupakan bandar, sedangkan Megis dan Raup sebagai kurir dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Dari tanyakan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (bb) 2 paket sedang sabu, 4 unit handphone. Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna penyidikan lebih lanjut.”

Bagaimana Menurut Anda?