BUANAINDONESIA.CO.ID,BANYUASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menegaskan, bahwa masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, pada saat memberikan hak suara pada 27 Juni 2018 wajib membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin. “Meskipun terdaftar di DPT, Pemilih Wajib bawa e KTP atau Suket saat Mencoblos 27 Juni nanti”. kata Komisioner KPU Banyuasin Salinan, Selasa(8/5).
Hal ini terang Salinan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 pasal 7. Dimana ayat 1 pemilih yang terdaftar di DPT sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT dan ayat 2 dalam memberi hak suara di TPS sebagaimana di maksud pada ayat 1, pemilih menunjukan formulir Model C6 KWK dan wajib menunjukan e KTP atau Surat Keterangan pada KPPS.
“Jadi e KTP dan Suket ini sangat penting meskipun sudah terdaftar dalam DPT, jadi kalau belum memilikinya segeralah urus di Disdukcapil Banyuasin, kalau tidak maka tidak bisa memberika memilih”. tandasnya








