BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA,- Bertempat di ruang rapat Ditjen tata ruang kementerian BPR ATR Jalan Raden patah Jakarta selatan.
Kementerian BPN ATR mengundang Bupati Banyuasin untuk memberikan saran dan pendapat. Dalam rangka penyusunan rencana tata ruang Wilayah Kota Palembang.
Dimana masalah tapal batas kembali mencuat, perwakilan dari masyarakat Tegal Binangun meminta agar pemukiman mereka dimasukkan ke kota Palembang dengan alasan pelayanan di Ibu Kota Pangkalan balai jauh memerlukan waktu 2 jam dan belum tentu lancar apa lagi bila terjadi macet.
Walikota palembang H Harnojoyo meminta kepada pihak Kemendagri agar mempertimbangkan Permendagri 134 tahun 2022 di kaji kembali dan mendengarkan aspirasi masyarakat Tegal Binangun untuk masuk ke wilayah Palembang
“Bisa saja melalui kesepakatan maupun uji materi ke mahkamah Agung.”Kata Harnojoyo.
Bupati Banyuasin H Askolani menanggapi bahwa terbitnya Permendagri 134 tahun 2022 ini sudah melalui proses yang panjang, dan sudah dilakukan kesepakatan beberapa kali yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, bahkan di kesepakatan terakhir pada 1 Juli tahun 2021, dengan no kesepakatan no. 02/BAD I/sumsel/VII/2021 menyatakan bahwa kedua belah pihak menyepakati menyerahkan kepada tim PBD pusat untuk menetapkan garis batas antara banyuasin dan palembang, dan kedua belah pihak akan tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut,
“Nah Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendagri ini sebagai jawaban hasil kesepakatan tersebut, jadi kita harus tunduk dan patuh, selain itu kami telah melakukan pembangunan pelayanan publik antara lain Kantor Lurah Jakabaring, Puskesmas Jakabaring dan pelayanan Publik di Opi mall Jakabaring Banyuasin yang memberikan pelayanan publik 7 hari dalam seminggu, jadi masyarakat tidak perlu ke Ibu kota Pangkalan balai, apalagi jalan tol KAPALBETUNG hampir selesai dan nantinya Palembang Pangkalan balai diperkirakan dapat ditempat hanya 20 menit.” Tegasnya.
Sedangkan PLT Direktur Toponimi dan batas Daerah Kemendagri Drs Wardani mengatakan bahwa batas wilayah sudah Final dengan di terbitkannya permedagri No 134 tahun 2022.
“Batas wilayah ini semua sudah melalui pembahasan dan kesepakatan yang panjang, dan kami mempersilahkan jika ada pihak yang mau menguji materi ke mahkamah Agung.”Ucapnya.
Direktur Binda I Ditjen tata ruang kementerian BPN ATR Drs Pelopor mengatakan, jika kedua belah pihak menyetujui tentunya kami akan menyetujui untuk membahas RTRW Palembang tapi jika pihak Pemkot palembang akan melakukan uji materi ke MA tentunya pembahasan RTRW ini akan kami tunda.
“Kita memberikan waktu untuk pemkot Kota Palembang untuk uji materi. Pungkasnya Menutup rapat tersebut.
Turut hadir ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Sekda Palembang Ratu dewa, Anggota pansus I Kota Palembang, kepala OPD Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.