Penyadapan Ilegal Kepala Negara dan Ujian Terbuka Negara Hukum

425 dibaca

​Oleh: Dr. Chitra Imelda, M.H.

(Dosen Magister Ilmu Pemerintahan UNITAS – Advokat – Legal Auditor)

Advertisement

​PALEMBANG — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional harus dipandang sebagai persoalan serius. Kasus ini menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, keamanan negara, hingga perlindungan hak konstitusional warga negara.

​Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Namun, penting untuk menegaskan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh dugaan ini wajib dibuktikan secara transparan melalui proses peradilan yang independen (presumption of innocence).

​Pisau Analisis Hukum Positif

​Dari perspektif hukum, persoalan ini harus dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 258 dan Pasal 332. Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

​Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 136, KUHAP menegaskan kewenangan penyadapan hanya diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan dengan mekanisme dan dasar hukum yang sah. Artinya, tindakan penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas. Penyadapan wajib memiliki legalitas, tujuan yang sah (legitimate aim), serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

​Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah mematok tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini beriringan dengan Pasal 28G ayat (1) yang memberikan perlindungan terhadap diri pribadi dan rasa aman, serta Pasal 28J ayat (2) yang menegaskan bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang. Maka, penyadapan tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran fundamental terhadap kerangka negara hukum.

​Implikasi Keamanan Nasional

​Dalam konteks keamanan nasional, penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan privasi individu. Tindakan tersebut berpotensi menembus kerahasiaan komunikasi strategis, proses pengambilan keputusan pemerintahan, diplomasi, pertahanan, hingga stabilitas nasional.

​Meski demikian, publik dan penegak hukum juga harus berhati-hati agar tidak secara prematur mengabaikan unsur pidana material dengan langsung melempar wacana makar sebelum terbukti di pengadilan.

​UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (khususnya Pasal 31 dan Pasal 32) memang memberikan mandat penyadapan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk situasi tertentu. Namun, mandat itu tidak boleh dijadikan celah atau pembenaran bagi tindakan penyadapan liar di luar koridor undang-undang.

​Ujian Political Will dan Tata Kelola Digital

​Dalam peta politik pemerintahan, variabel yang paling menentukan saat ini adalah political will atau kemauan politik Presiden untuk menjamin penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

​Political will tidak boleh berhenti pada retorika atau instruksi penindakan semata. Keberanian itu harus dibuktikan lewat tindakan nyata: membuka fakta secara utuh, menjamin independensi penyidik, melindungi saksi, mengamankan barang bukti digital, serta menutup pintu intervensi kekuasaan.

​Di sisi lain, pemerintah dituntut menjelaskan pertanggungjawaban institusional atas dugaan penyalahgunaan teknologi pengawasan (surveillance technology). Di era transformasi digital, negara wajib membangun tata kelola lawful interception yang ketat. Mekanisme ini harus mencakup pembatasan akses, pencatatan aktivitas (log audit), audit independen, serta keamanan penyimpanan bukti elektronik yang teruji.

​Momentum Reformasi Kelembagaan

​Persoalan besar ini tidak boleh selesai hanya dengan menjadikan oknum tertentu sebagai tersangka. Penanganan kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi dan reformasi kelembagaan, khususnya dalam pengawasan teknologi intelijen serta instrumen kepolisian.

​Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa perangkat dan teknologi milik negara digunakan murni untuk melindungi kepentingan publik, bukan berubah menjadi alat pengawasan kekuasaan yang tak terkendali.

​Pada akhirnya, ukuran keseriusan pemerintah bukan diukur dari siapa yang menjadi korban. Ukuran sejati dari negara hukum adalah sejauh mana hukum mampu melindungi Presiden, pejabat negara, jurnalis, aktivis, pengusaha, hingga seluruh rakyat biasa secara setara. Inilah ujian sesungguhnya bagi konstitusionalisme, demokrasi, dan integritas pemerintahan Indonesia.

Bagaimana Menurut Anda?