Penyelenggara Pemilu di Banyuasin Diminta Netral

25.793 dibaca

BUANAINDONRSIA.CO.ID, BANYUASIN – Indepensi Penyelenggara, termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dipertanyakan oleh pihak Calon Dan Timses Calon Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin, atas nama Arkoni – Azwar hamid no urut II dan Pasangan Calon Bupati No Urut I Drs. H. Agus yudiantoro, Msi. – H. Azwar bidui. pasalnya. Banner kedua pasangan calon tidak terpasang diantara ketiga Pasangan calon lainya 

Tidak terpasangnya banner dua pasangan calon itu terjadi di Desa Lubuk saung, serta di Desa Sembawa. Itu mendapat respon langsung dari  Karyono ketua tim pemenangan “Komid”. dirinya menyayangkan dugaan diskriminasi yang didapatkan calonnya, sebab hal tersebut tidak tercermin pada slogan KPU dan Panwaslu yang tegak lurus tanpa ada unsur keberpihakan ke calon lain.

Advertisement

Dirinya berharap, pihak KPU dan Panwaslu dapat bekerja secara profesional mulai dari pemasangan banner, spanduk ataupun hal lain agar tidak menyebabkan kecemburuan sosial bagi pasangan calon lain, serta keributan dikemudian hari.

“KPU meski adil dalam setiap kegiatan, sekalipun dalam pemasangan banner, baleho dan spanduk seperti ini, walaupun mereka telah menyerahkan pada pihak ketiga, KPU meski adil. Dan perpanjangan tangan ke Desa-Desa itukan tugasnya PPS, mereka juga mesti adil, kalaupun ada spanduk yang tertukar jangan dipasang dulu biar tidak terjadi keributan seperti yang kita lihat di Desa Lubuk saung itu” Ucap, Karyono saat dihubungi, via telepon. Jumat. 27/04/18.

Ditambahkannya,  tidak dipasangnya Banner calon nomor 2 merupakan diskriminasi baginya, “Kita merasa dicurangilah dengan kejadian ini, kita berharap pada penyelenggara, terutama pada KPU dan Panwaslu serta tingkat Desanya untuk netral, jangan dari awal ini tanda-tanda kecurangan sudah dimulai, seperti contoh kemarin-kemarin pelanggaran kampanye tetapi panwas tidak ada memberikan sangsi, Panwas hanya memanggil yang bersangkutan, tetapi sangsinya tidak diberikan, ini artinya memancing keributan, jangan sampai 2013 terulang lagi” Ujarnya.

Masih dikatakan Karyono, Panwas dan KPU harus menjalankan aturan yang ada agar konflik di Banyuasin tidak terjadi. “Panwas dan KPU meski tegak lurus sesuai dengan aturan, yang bahwasanya penyelanggara pemilu itu bersifat netral” tegasnya.

Sementara, Ali salah satu warga Pangkalan balai mengatakan saat dimintai tanggapan terkait tidak dipasang lengkap Banner calon Bupati di beberapa titik, hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu bila memang sengaja tidak dipasang.

“Bila memang sengaja tidak dipasang, itu pelanggaran namanya. Dan bisa dilaporkan ke DKPP, sebab sudah jelas perintah pemasangan itu sudah diatur PKPU dan yang memasang itu orang KPU, bila sengaja jelas pelanggaran” ucapnya.

Dirinya meyesalkan tidak terpasangnya dua banner calon Bupati tersebut, sebab hal tersebut dinilainya penyelengara tidak profesional. “Jelas kita kecewa, jadi penyelengara itu tidak profesional, diduga mereka ini berpihak pada tiga calon tersebut, berarti dua calon tersebut musuh berat mereka dan bila mereka berpihak ini jelas pelanggaran, ” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan akan melaporkan kejanggalan dalam proses pilkada di Banyuasin. “Kita sudah berkoorsinasi dengan tim Komid untuk melaporkan pelanggaran tersebut, bila ini jelas pelanggaran”. tegasnya.

Bagaimana Menurut Anda?