
OGAN ILIR, buanaindonesia.com- Kini Kabupaten Ogan Ilir di gentayangi perjudian berkedok pasar malam, dari pantuan dilapangan terdapat dibeberapa titik pasar malam yang ada di bumi caram seguguk, seperti di payakabung kecamatan inderalaya utara, dan jalan baru kelurahan timbangan.
Menanggapi hal tersebut, ketua MUI Ogan Ilir, KH M Dhani Ahmad membenarkan bahwa pihak pengelola pasar malam sebelum membuka bisnis nya berjanji tidak akan melanggar peraturan yang telah di tetapkan seperti membuka perjudian berkedok pasar malam, “jika memang benara ada pengaduan warga yang menyatakan ada pasar malam yang membuka lapak judi bola gelinding maka kita akan mencabut izin nya dan menstop jalan pasar malam, Sesegera mungkin jika memang benar adanya infomasi tersebut kita akan cabut izin nya,”.
Dijelaskannya secara terperinci isi dari izin pasar malam, “isi perizinan pasar malam antara lain, hiburan, berdagang dan permainan, Secara detailnya Hiburan dalam bentuk pentas musik, berdagang mainan, makanan dan minuman serta permainan anak-anak seperti roda lambung dan sebagai nya,”terangnya.
Ditempat berbeda, Liyadi, warga kecamatan inderalaya utara mengaku khawatir jika ada operasi perjudian berkedok pasar malam, “kekhawatiran saya karna takut anak saya sendiri dan anak anak yang lainya terpengaruh budaya judi bola gelinding dan sebagainya yang akan berakibat adanya penurunan moral anak dan prilaku menjual apa yang di miliki dan mencuri demi dapat bermain bola gelinding dan semacam nya. “tandasnya.(Mie)







