
OGAN ILIR, buanaidonesia.com- Institusi Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir (OI) sedikit tercoreng akibat dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) OI setelah ditetapkan Polres OI melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk penguatan hewan jenis sapi atau kerbau betina “bunting” dalam kegiatan Pengendalian Sapi Produktif (PBP) di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Kabupaten OI.
Melalui APBN Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan Provinsi Sumsel Tahun 2012 lalu, di Kabupaten OI, dengan total anggaran APBN Tahun 2012 senilai Rp 400 juta, hingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 295 juta dua ratus delapan puluh lima ribu, yang sudah dilakukan oleh kedua pegawai Disnakkan OI. Kedua tersangka tersebut yakni Ahmad Bazari (45) selaku Kepala Divisi Penyebaran dan Pengembangan Ternak Disnakkan OI . Kemudian, Mukhit Surahman (37) sebagai Staf Bidang Peternakkan OI.
Didampingi pengacaranya Hendri Dunan, ketika digiring ke Unit Tipikor Polres OI, tidak ada satu komentar pun yang keluar dari tersangka Ahmad Bazari yang pada saat itu mengenakan baju kemeja bercorak kotak-kotak. Ketika beberapa awak media yang ingin mengabadikan photonya, Ahmad Bazari terkesan malu pada saat itu, ia hanya menutup-nutupi wajahnya dengan koran ketika hendak dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kayuagung bersama tersangka Mukhit Surahman, karena berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap (P.21).
Berdasarkan data dari Unit Tipikor Polres OI, laporan Polisi bernomor LP/A 39/VII/2013/SUMSEL/RES.OI.Tgl 22 Juli 2013, dengan modus keduanya menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemotongan dana penguatan (insentif) yang diterima oleh peternak di wilayah Kabupaten OI dan melakukan kenaikan harga (Mark-Up) jumlah ternak yang diberi bantuan.
Dari data yang telah diberikan Unit Tipikor Polres OI kepada beberapa awak media, tertulis peran kedua tersangka berbeda-beda, Ahmad Bazari yang pada saat kegiatan Pengendalian Sapi Betina Produktif (PBP) Tahun 2012 lalu, bertindak selaku Sekretaris Tim Teknis. Ahmad Bazari telah melakukan pemotongan dana insentif sapi bunting yang seharusnya diberikan Rp 800 ribu perekor sapi namun, direalisasikan hanya Rp 300-400 perekor. Kemudian, Mukhit Surahman berperan sebagai mendampingi masing-masing kelompok tani penerima Bantuan Sosial (Bansos) melakukan pencairan dana dan kemudian meminta sejumlah dana yang dicairkan, kemudian disimpan ke dalam rekening pribadinya, untuk selanjutnya diserahkannya kepada Ahmad Bazari.
Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung No.B-3590/N.6.12/Ft.1/12/2013 Tanggal 31 Desember 2013. Sementara itu, menurut pengacaranya Hendri Dunan mengatakan, saat ini yang jelas pada prinsipnya, pihaknya dan kliennya mematuhi prosedur hukum yang sudah ditentukan.
“Kita masih menunggu persidangan, Hari ini kan masih diserahkan ke Kejaksaan, selanjutnya dari pihak Jaksa ke pengadilan negeri Palembang, Sekali lagi saat ini kita tetap mematuhi prosedur hukum,” ungkap Pengacara Hendri Dunan.
Disinggung mengenai apakah adanya tersangka lain, menurut Kapolres OI, AKBP Asef Jajat Sudrajat,SIk melalui Kasat Reskrim AKP Suhardiman SH mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan indikasi adanya tersangka yang lain. (mie)









