PN Lubuk Linggau Didemo Tuntut Penangguhan Kasus Pembunuhan Dibatalkan

12.953 dibaca
Warga Demo di PN Lubuk Linggau kamis (27/08/15) (poto: Aulia)
Warga Demo di PN Lubuk Linggau kamis (27/08/15) (poto: Aulia)

LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Insonesia (GMNI) Lubuklinggau, Rabu (26/8) melakukan aksi demo di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, aksi dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.20 WIB. Dalam aksi yang berjumlah 30 orang itu sempat alot, karena rombongan pendemo merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak PN.

Warga Demo di PN Lubuk Linggau kamis (27/08/15) (poto: Aulia)
GMNI Demo di PN Lubuk Linggau kamis (27/08/15) (poto: Aulia)

GMNI mendesak Pengadilan Lubuklinggau untuk menjunjung tinggi keadilan dalam penegakan supremasi hukum di Kota Lubuklinggau-Musi Rawas-Muratara. Lalu, mendesak pengadilan Lubuklinggau untuk tidak mengeluarkan surat penangguhan penahan terhadap terdakwa pembunuhan karena akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum.

Advertisement

Mereka juga, mendesak Ketua Pengadilan Lubuklinggau untuk mengganti majelis hakim atas nama Surya Lesmana dalam perkara kasus pembunuhan, karena dinilai tidak profesional dalam penegakan hukum. “Apabila tuntutan tidak diindahkan maka, kami akan meneruskan laporan ini ke Mahkamah Agung RI,” ujar Koordinator Aksi, Syahbudin.

Sementara itu, Humas PN Lubuklinggau, Edi Sembiring mengatakan, apa yang jadi tuntutan kawan-kawan GMNI dan keluarga korban, akan dibahas pihaknya secara internal. “Mereka minta agar terdakwa masuk kembali ke rutan, ini sepenuhnya kewenangan majelis,” jelasnya.

Menurutnya, dalam hal itu kewenangan yang diambil sangat urgent. Maka, pihaknya akan membicarakan secara internal dengan pimpinan pengadilan tinggi. “Biar dapat masukan yang baik dan juga menjadikan keadaan yang baik juga,” paparnya.

Untuk sekarang, diakuinya bahwa status penahanan pelaku tersebut ditangguhkan. Karena, pada dasarnya terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan, tidak akan melarikan diri, dan bisa dijamin bila terdakwa akan terus datang pada persidangan. “Alasan itulah hakim Surya Lesmana mengeluarkan penetapan penangguhan tahanan,” pungkasnya.

Editot: Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?