LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi. Kali ini tiga dari enam tersangka dugaan korupsi kegiatan fiktif Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara 2014 dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar.
Mereka yang ditahan Rodiawati selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Herman Taufik mantan Camat Karang Jaya dan Winarto pendamping lokal PNPM 2014. Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan selama 6 jam mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Selanjutnya langsung ditahan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Lubuk Linggau.
“Enam dipanggil, datang 3 dan ditahan setelah sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan.Tiga lagi dipanggil Senin nanti yakni RR. Selaku bendahara UPK, IS sebagai Sekretaris UPK dan ZA sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),” kata Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya dikantornya kamis (27/08/15)
Menurutnya, ketiga orang yang tak datang tersebut masing-masing beralasan. Diantaranya alasan halangan keluarga dan ada tanpa alasan. “Tiga tidak datang alasannya ada halangan keluarga, ada yang tanpa alasan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi kegiatan PNPM di wilayah Kecamatan Karang Jaya terbongkar atas laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata anggaran Rp1,5 miliar yang harusnya disalurkan untuk membiayai kegiatan kelompok masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana desa itu diduga di salahgunakan untuk kegiatan fiktif .
“Akan tetapi oleh pengurus UPK, kegiatan tersebut dibuat fiktif. Dan camat juga mengesahkan kegiatan yang fiktif tersebu untuk mencairkan anggaran,” bebernya.
Yang mana, sambung Patris, kegiatannya berdasarkan hasil musyawarah desa dan diusulkan oleh Kades serta Camat. “Jadi yang uang Rp900 juta dibagi-bagi ke pengurus UPK diantaranya ke ketua UPK, Sekretaris dan bendahara berkisar antara Rp200-Rp250 juta perorang. Rp600 juta
dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya,” tegasnya.
Patris juga mengaku, indikasinya akan ada tersangka lain dari kasus tersebut. Itu berdasarkan keterangan dari para tersangka yang menduga ada pihak lain ikut menikmati.
“Indikasinya akan ada tersanka lain dari keterangan para tersangka ada pihak lain yang menikmati,” pungkasnya.
Editor: Karnadi








