Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka

11.050 dibaca
di dampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik
di dampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Polres Banyuasin berhasil mengamankan Satwa dilindungi. Antara lain empat ekor kangguru Papua, satu ekor burung kakak tua maluku, dua ekor tupai jelatang, dan enam ekor burung jenis belibis, burung jalak kerbau serta burung perlin mata merah. Saat Gelar Razia Cipta Kondisi diwilayah Polsek Talang kelapa Sabtu (11/3/2017) sekiranya pukul 23:00 wib,

Aneka satwa dilindungi itu didapat dari penumpang mobil Antar Lintas Provinsi (ALS) serta Ramayana. “Saat gelar Razia rutin kita memeriksa Kendaraan antar lintas provinsi yang di tumpangi 20 orang. saat memeriksa di Bagasi Mobil itu di dapati satwa-satwa yang dilindungi.” kata Kapolres Banyuasin AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH, di dampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik Minggu (12 /3/2017)

Advertisement

Kapolres Banyuasin AKBP Andre S di dampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik menyampaikan diamankannya Satwa-satwa tersebut dari Mobil antar lintas provinsi, dengan nama ALS dan Ramayana yang melintas di Jalinteng palembang-betung, dari Kota Jakarta menuju ke kota Medan, Sumatera Utara.

“Saat gelar Razia rutin kita memeriksa Kendaraan antar lintas provinsi yang di tumpangi 20 orang itu dan saat memeriksa di Bagasi Mobil itu di dapati satwa-satwa yang dilindungi itu.” kata Kapolres Banyuasin AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH Kepada BUANAINSUMSEL.COM, Minggu (12 /3/2017)

Dikatakanya, penemuan hewan langkah tersebut saat petugas memeriksa bagasi mobil yang dihentikan saat razia.

“Didalam bagasi terdapat Kangguru Papua, kakak tua maluku, dua ekor tupai jelatang, dan enam ekor burung jenis belibis, burung jalak kerbau serta burung perlin mata merah, kesemuanya itu setelah di selidiki ternyata tidak ada izinnya atau surat surat kepemilikan Satwa tersebut, Jelas ini ilegal karna tidak ada surat suratnya dan Satwa ini di lindungi,”ujarnya.

Ditambahkannya,  hasil pemeriksaan petugas, Sopir bus ALS (PP) berumur 32 tahun di titipi satwa tersebut dan di upah untuk membawanya ke Medan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna untuk di proses lebih lanjut.” Kita juga sudah kordinasi dengan pihak BKSDA Sumsel, dan pelaku kita akan proses lebih lanjuti,” pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?