
BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Rian Purnama (15) warga Sungai Rumput RT.04 Desa Pulau Borang, Kec. Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel telah diamankan tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Apriayadi SH.
Penangkapan dilakukan dirumah tersangaka, Jum’at (10/3/17) pukul 19.30 wib. Pelaku diamankan dalam perkara dugaan percobaan persetubuhan dan percobaan pencurian dan atau kekerasan terhadap anak terhadap korbannya sebut saja melati (17) satatus pelajar, warga Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81ayat (1) UU No.35 th 2014 dan Pasal 363 Kuhp Jo Pasal 53 Kuhp dan atau pasal 80 ayat (1) UU No. 35 thn 2014 tentang perlindungan anak.
“kejadian percobaan pemerkosaan tersebut Pada hari Jum’at (10/3/17) sekira jam 00.30 Wib, saat itu korban Novi sedang tidur, dan tiba – tiba pelaku masuk rumah dengan niat akan mencuri HP milik korban, tapi ketika melihat korban tidur pelaku menjadi nafsu dan ingin menyetubuhinya.” Jelas Kapolres Banyuasin, AkBP. Andri sudarmadi, Sik. MH. kepada, BUANAINSUMSELCOM, Minggu, 12/03/17.
Ditambahkannya, saat masuk kedalam rumah pelaku melihat korban sedang tertidur pulas dan niat untuk menikmati tubuhnya pun muncul
“Karena sudah dibawa oleh nafsu spontan pelaku langsung menduduki perut korban, namun korban langsung terbangun dari tidur, namun pelaku membekap mulut korban menggunakan bantal,” ujarnya.
Tidak mau kehormatannya hilang begitu saja, korban terus melawan pelaku hingga bisa terbebas dari niat jahat pelaku.
“Pelaku terus berusaha mendapatkan tubuh korban, namun korban terus memberontak dan berteriak, lalu pelaku memasukan jari tangannya ke dalam mulut korban, tanpa disadari jari tangan pelaku digigit korban, lalu pelaku menarik tangannya dan mencakar muka korban.”imbuhnya.
Masih dikatakannya, setelah berhasil menggigit jari pelaku, akhirnya Melati berhasil bebas dari pelukan pelaku, sambil berteriak minta tolong.
“Korban akhirnya berhasil membebaskan dirinya dan langsung keluar dari kamar dan pelaku mengejar korban dengan menggunakan kayu. korban keluar rumah lewat pintu depan. Karena pelaku sudah mendengar suara warga di depan rumah korban, lalu pelaku melarikan diri lewat pintu dapur rumah,” bebernya.
Ditegaskannya, Atas kejadian tersebut pihak korban langsung melaporkan ke Polsek Mariana, dengan respon cepat pihak Polsek Mariana langsung memproses laporan dan melakukan penangkapan.
“Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-16/III/2017/Sumsel/BA/Sek Mariana, tgl 10 Maret 2017 .Maka unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dan tanpa perlawanan.Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mariana, guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya







