Polres Banyuasin Kembali Lakukan Raziah di Jalan Lingkar

28.562 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Satuan lalu lintas Polres Banyuasin kembali melakukan razia rutin, untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor para pengendara, kali ini dilakukan di Jalan Lingkar Perkantoran Kabupaten Banyuasin,dari giat tersebut sebanyak 14 lembar surat tilang melayang bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan bermotor, seperti SIM, STNK, dan Pajak kendaraan mati serta tidak menggunakan helm SNI dan Spion, kejadian dramatis pun terjadi saat salah satu pelajar SMK ternama di Banyuasin terjaring razia , pelajar tersebut menangis histeris, diharapkan dari giat tersebut kesadaran masyarakat akan melengkapi dokumen dan aturan lalulintas semakin tinggi.

“Kebanyakan pengendara lupa membawa surat kendaraan mereka, Satu pengendara diberi hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) selebihnya yang bersangkutan lengkap, dan ada juga yang menangis karena distop oleh anggota kita”Ucap, Kasatlantas Polres Banyuasin, Eggy Renanta, ST. Sik, melalui, KBO Lantas Polres Banyuasin Marwijaya,

Advertisement

Dikatakannya, ada pelajar yang terjaring razia, dengan menunjukan photo kopi STNKB, sambil menangis dihadapan petugas.

“Pelajar ini membawa Surat tanda Kendaraan Bermotor (STNKB)  photo copy, jadi dia kita tilang, namun dia terus merengek nangis, namun karena mereka pelajar dan pulang jauh, maka kita berikan toleransi”ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya selain melakukan penilangan sepeda motor, juga memberikan himbauan dan sanksi ringan bagi pelanggar.

“Pelajar tersebut kita beri pesan untuk kedepannya jangan lagi menggunakan STNKB photo copy, kedepan dia harus membawa yang asli dan khususnya kepada orang tua, agar jangan memberikan dokumen kendaraan photo copy tapi harus yang asli, dan ada juga pelanggar yang kita hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya”tegasnya.

Juniar cahyani Pelajar SMK yang baru pulang mengikuti paduan suara di Graha Sedulang setudung,dan pulang ke Betung, mengaku sedih bila sepeda motornya ditilang polisi.

“Saya menangis karena jauh pulangnya, haru sudah sore, angkot tidak ada, ongkospun hanya cukup untuk jajan sekolah”lirihnya.

Dikatakanya, dirinya sudah mengikuti aturan yang disosialisasikan di sekolahnya namun dirinya masih saja ditahan dilokasi Razia.

“Sudah bawak lengkap tapi masih ditilang, percuma saja peraturan dtaati tapi masih ditangkap, Saya pulang menggunakan apa, sebab jarak anatara Betung dan Pangkalan balai jauh, “keluhnya.

Sementara, Deni, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuasin menilai razia yang dilakukan oleh satlantas Polres Banyuasin terlihat melanggar pasal 15 PP No 42 tahun 1992.

“Di Pasal 15 Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. “Ucapnya,

Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tersebut jelasnya, ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak sekurang, kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Namun saya perhatikan papan razianya berada dekat dengan rombongan Polisi”cetusnya.

Dikatakannya, masyarakat Banyuasin harus tahu dan mengerti agar tidak mudah ditilang, dan menjadi bahan kesalahan mereka.

“Ya meskipun masyarakat salah, tapi perlu diperhatikan juga prosedural polisi saat melakukan razia, apakah sudah benar, faktanya saja papan pemberitahuan razia tidak berada seratus meter dari lokasi razia”tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?