Polres Banyuasin Tangkap Pembubuhan Guru SD , Pelaku Ngaku Sering Nonton Film Porno

19.856 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Tim Puma Polres Banyuasin dan Polsek Muara Telang berhasil mengamankan Ardiansyah, pemuda berusia 18. tersangka pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap guru PNS di SDN 11 Muara Telang Desa Margarahayu Kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.

Polisi menangkap pelaku di Marga Telang, Banyuasin, kamis (09/07/20) malam. Saat tersangka baru akan ke luar rumah. Saat diperiksa tersangkat membawa  2 buah ponsel milik korban yang hilang.

Advertisement

Dihadapan petugas, tersangka mengaku pemerkosaan disertai pembunuhan itu berawal dari seringnya tersangka menonton film dewasa atau porno dirumahnya. Serta sering mengintip korban saat mandi, “pelaku mempunyai keinginan setelah selesai menonton film porno. “pelaku langsung menuju ke rumah korban. Kemudian masuk rumah korban, sembari menunggu korban keluar dari kamar mandi. Setelah korban keluar dari kamar mandi, korban kemudian dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan pelaku hingga pingsan, korban kemudian dibawa ke ruang tamu, lalu korban diperkosa.” ujar Kapolres Banyuasin AKP Danny Ardiantara Sianipar S.IK didampingi Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. Ginanjar, ketika menggelar pres reales Jum’at (10/07/20)

Tdak berselang lama, korban kemudian siuman dari pingsan. Langsung berontak dan berteriak minta tolong. Sehingga pelaku
menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain. Tak sampai disitu saja, pelaku juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna coklat dan charger HP, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rapia. untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Setelah korban tak bernyawa, korban diseret menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat sprei tersebut dengan menggunakan tali rapia.

“Setelah melakukan pembunuhan, lalu pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar. Kemudian anak kunci tersebut diselipkan dari bawah pintu.” Bebernya.

Dari penangkapan tersangka turut diamankan, barang bukti berupa, 1 hp merk Nokia, 1 hp merk Vivo, ember warna hijau, 1 charger Hp warna putih, 1 buah ikat rambut, 1 buah ikat pinggang coklat, 1 buah celana coklat tersangka, dan 1 buah Baju warna hitam adidas. “Tersangka akan dikenakan pasal 338 dan 825 KUHP ancaman 25 tahun, atau hukuman mati ,’ pungkas dia.

 

Bagaimana Menurut Anda?